Pilkada Balikpapan

Simak Tanggapan Wali Kota Balikpapan Terkait Tudingan Tidak Netral dalam Pilkada 2020

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) ditegaskan bahwa Pasal 76 ayat 1. Bunyinya, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Pasal 78 ayat 2 menyebutkan bahwa, kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan. Salah satunya pada huruf e yang berbunyi jika melanggar larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat 1, kecuali huruf c, huruf i dan huruf j.

Adapun pada saat itu Wali Kota Balikpapan yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut tidak dalam keadaan cuti. Sehingga tindakan tersebut berpotensi memecah belah persatuan masyarakat Kota Balikpapan, yang saat ini dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020. Yang mana Pilkada 2020 Kota Balikpapan hanya mempunyai satu pasangan calon alias calon tunggal.

Selain itu terdapat pula, UU Pemilihan Kepala Daerah No 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 3 yang mengatakan dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Pages: 1 2 3

To Top

You cannot copy content of this page