Atas hal tersebut Kuasa Hukum Pasangan Calon Kepala Daerah Balikpapan Rahmad-Thohari yakni Agus Amri akan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, agar segera diambil langkah tegas untuk menjatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran aturan netralitas tersebut.
Disinggung sikap Tim Kuasa Hukum Paslon Rahmad-Thohari yang akan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Rizal menanggapi dengan tenang. “Hal itu baik saja. Pelajaran politik juga buat kami semua. Kami tunggu saja (dari) Mendagri,” ujarnya.
Ya memang pilihan kotak kosong adalah pilihan yang sah secara demokrasi dan secara hukum diakui keberadaannya, artinya berkonsekuensi pada pilihan Pilkada yang di lakukan dengan Calon Tunggal. Saat mensosialisasikan atau mempengaruhi pemilih untuk memilih satu pilihan politik tertentu, maka itu dianggap sebagai upaya yang masuk dalam politik praktis.(*)
