
KOTAKU, BALIKPAPAN-Puluhan warga RT 05 Perumahan Daksa, Balikpapan Timur menghadiri reses yang digelar anggota DPRD Balikpapan Hanura Simon Sulean.
Dalam agenda itu, warga mengungkapkan keluh kesahnya yakni terkait legalitas hak milik atas lahan dan bangunan rumah yang tak kunjung kelar.
“Jadi secara de Facto warga sudah memiliki, tapi untuk de Jure belum,” katanya seusai reses, Kamis (26/10/2023).
Dalam arti bangunan milik warga itu diakui, resmi dan sah namun tidak diakui oleh hukum mengingat tidak adanya legalitas hak milik.
Proses legalitas lahan itu mandek akibat Hak Guna Bangunan (HGB) perumahan itu yang habis masa berlaku sejak tahun 2016.
“Maka saya meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengembang untuk mencarikan solusinya.
Harapan saya developer memperpanjang HGB agar masyarakat bisa mengurus sertifikat hak miliknya,” ujarnya.
Kendati demikian, jika dikembalikan lahan tersebut dikembalikan kepada negara, bukan berarti masyarakat tidak bisa mengurus sertifikat.
“Mereka tetap bisa mengurusnya, tapi masing-masing,” pungkasnya. (*)
