Hukum

Simpan Sabu 36,47 Gram, Pria di Balikpapan Ditangkap di Apartemen Sewaan

KOTAKU, BALIKPAPAN-Seorang pria berinisial G menggunakan baju tahanan dan penutup wajah berwarna hitam digiring menuju halaman Polresta Balikpapan, Selasa (18/1/2022). Pria dengan tato di kaki kirinya ini merupakan pemilik sabu seberat 36,47 gram.

Dia diamankan di kamar apartemen yang disewanya sejak dua bulan lalu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan Kota, Jumat (14/1/2022).

Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun dalam Press Conference yang digelar, Selasa (18/1/2022).

“G masuk daftar target operasi. Jadi sudah lama diikuti kemudian dilakukan penangkapan di apartemen,” jelasnya. Selain sabu, petugas kepolisian juga mengamankan Handphone (HP) milik G serta timbangan dan sendok takar.

Kepada polisi G mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang berasal dari Samarinda yang kerap disapa Bro. “Jadi saat ini masih kami lakukan pengembangan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, UU No 35 terkait Narkotika.

Dalam kesempatan itu, Tasimun juga mengimbau masyarakat, tidak ragu dan takut memberikan informasi jika di lingkungannya ada peredaran narkoba. “Saya jamin identitas saksi pelapor kami rahasiakan, jadi tidak perlu takut,” tutupnya. (*)

To Top