
KOTAKU, BALIKPAPAN-Seorang pria berinisial HFR (20) berurusan dengan hukum setelah kedapatan memiliki barang bukti sabu seberat 1.37 gram. Terungkapnya aksi HFR bermula dari kecurigaan masyarakat yang kemudian melapor kepada kepolisian.
“Kami saat itu sedang melakukan kegiatan patroli rutin razia C3 serta peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Balikpapan barat, Minggu (5/6/2022). Kemudian mendapatkan informasi masyarakat bahwa seseorang yang mencurigakan sedang menginap di indekos area Pasar Rombeng Pandansari Kelurahan Margasari Kecamatan Balikpapan Barat,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto dalam keterangan persnya, Senin (6/6/2022).
Tanpa berlama-lama, Tim Opsnal Polsek Balikpapan Barat langsung melakukan koordinasi dengan pemilik indekos. “Dan berdasarkan ciri-ciri yang diketahui selanjutnya dilakukan pengecekan salah satu kamar yang ditunjukkan,” tambahnya.
Dalam kamar itu, terdapat seorang pria yang berinisial HFR. Kemudian dilakukan pemeriksaan barang serta pakaian. Hasilnya, didapati sebuah kotak rokok yang berisikan dua plastik flip bening berisikan sabu-sabu serta satu buah sedotan sendok takar sabu, dan tiga lembar plastik flip bening kosong, kemudian uang tunai Rp150 ribu.
Lantas pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut. “Hasil tes urin terhadap pelaku dengan hasil rujukan positif,” tutupnya. (*)



