Hukum

Simpan Sabu, Sepasang Kekasih di Balikpapan Diringkus Polisi

KOTAKU, BALIKPAPAN-Berdalih himpitan ekonomi, MR seorang wanita di Balikpapan mendekam di hotel prodeo Polsek Balikpapan Selatan setelah kedapatan memiliki narkota jenis sabu-sabu. Dari tanganya, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 2,45 gram yang dijadikan sebagai barang bukti.

Berdasarkan pengakuan dari wanita berusia 26 tahun itu, barang haram tersebut dia dapat dari seseorang dengan inisial B. Barang tersebut diedarkan Rp 100 ribu per paket dengan hasil bersih per harinya hingga Rp 250 ribu.

“Saya jual ke kalangan pekerja,” kata dia dengan nada ketus seusai digelarnya Press Conference, Selasa (11/10/2022).

MR diamankan tak sendirian. Sang kekasih berinisial AR dan seorang rekannya yakni JA juga turut diamankan dengan barang bukti masing-masing seberat 0,5 gram sabu. Meskipun diamankan bersama kekasihnya, namun MR mengaku tidak menggunakan barang itu bersama AR.

“Tidak memakai bersamaan pacar dan bukan pacar yang ngajak mengedarkan,” akunya.

Dalam Press Conference yang berlangsung di Mako Polresta Balikpapan tersebut, Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Bambang Suhandoyo mengungkapkan bahwa MR dan AR merupakan sepasang kekasih dan MR sudah lama menjadi Target Operasi (TO) dari Polda Kaltim dan Polresta Balikpapan.

“Alhamdulillah atas kegigihan Kanit kami dan atas izin Tuhan, kami yang dapat melakukan pengamanan,” ungkapnya.

Diamankan MR bermula dari berhasilnya jajaran Polsek Balikpapan Selatan mengamankan rekanya yakni JA (24), 1 Oktober lalu di kawasan Jalan Blora, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota.

“Itu (JA, Red) kami amankan di pinggir jalan pukul 01,45 Wita dini hari,” ringkasnya.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengantongi inisial AR (28). Empat jam kemudian atau lebih tepatnya sekitar pukul 05.45 Wita di kawasan Prapatan, Balikpapan Kota tepatnya di depan rumah. Keduanya yang masing-masing memiliki sabu seberat 0,5 gram ini menyimpan barang tersebut dalam bungkus rokok.

“Kemudian kami kembangkan lagi dan kami amankan MR di kawasan Prapatan sekitar pukul 07.25 Wita saat berada di teras rumahnya dengan barang bukti sebanyak delapan paket sabu,” ungkapnya.

Lanjutnya, barang haram tersebut diperoleh dari kawasan Sungai Damak Samarinda. Peran ketiga pelaku ini berdasarkan pasal yang dipersangkakan yakni 112 subisder 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Yang artinya patut diduga selain pengguna juga mengedar,” tutupnya. (*)

To Top

You cannot copy content of this page