
KOTAKU, BALIKPAPAN-Akan ada kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2022 tetapi belum dipastikan besaran kenaikan. Pasalnya, masih menunggu ketetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Kaltim.
“Yang boleh menetapkan (UMK) gubernur bukan wali kota, setelah UMP ditetapkan. Sekarang UMP belum ditetapkan,” jelas Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah kepada media, Jumat (18/11/2021).
Ani mengatakan, syarat penyesuaian kenaikan Upah Minimum (UM) yakni terpenuhinya rata-rata pertumbuhan ekonomi di Kota Balikpapan tiga tahun berturut-turut lebih tinggi dari provinsi. Kemudian, angka inflasi dikurangi pertumbuhan ekonomi masih lebih tinggi dari provinsi. “Jadi Balikpapan naik, tapi naiknya berapa ya (tunggu) ada Surat Keputusan (SK) dulu,” terangnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 sudah ada formula untuk menghitung UMK, salah satunya batas atas dan batas bawah.
“Kalau sudah sama batas atas atau batas atas, akan ada perbaikan. Kalau dulu formula inflasi sama pertumbuhan ekonomi sekarang formula sudah 10. Semua formula itu adalah angka yang ada di BPS,” ungkapnya.
Hal itu program strategis nasional itu adalah mengeliminasi kesenjangan yang terlalu jauh antar wilayah. Jadi sekarang indikatornya kalau semakin pertumbuhan ekonomi semakin baik inflasi semakin kecil seharusnya upah minimum semakin naik.
“Dulu ada beberapa daerah yang pertumbuhan ekonominya jelek, tapi UMK naik tinggi,”
Tangerang misalnya, ujar dia mencontohkan, angka pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja tidak baik, karena indikator dihitung semua. UMK mengikuti Jakarta Rp4,2 juta, padahal batas atas cuma Rp3 juta. (*)



