
KOTAKU, BALIKPAPAN-Setelah sukses menjadi pemasok fluida pengeboran Smooth Fluid (SF)-05 untuk digunakan di Algeria, PT Pertamina (Persero) kembali memasok SF 05. Kali ini untuk kebutuhan perusahaan di dalam negeri. Sebagai tahap uji coba, sebanyak 1.500 Kilo Liter (KL) yang akan dikirim secara bertahap. Pengiriman perdana sebanyak 700 KL kemudian pengiriman kedua dan ketiga masing-masing sebanyak 400 KL.
Konsumennya tak lain anak perusahaan yakni PT Pertamina Hulu Mahakam. Pasokan SF-05 nantinya yang akan digunakan untuk kegiatan pengeboran di Blok Mahakam, Kaltim.
Pengiriman perdana digelar secara simbolis di Hotel Novotel, Rabu (23/10/2019) oleh Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Supply dan Analisis Biaya SKK Migas Widi Santuso, Vice President (VP) Strategic Marketing Waljiyanto, Direktur Pertamina Hulu Mahakam Eko Agus Sarjono, Pejabat sementara (Pjs) General Manager (GM) Pertamina Refinery Unit (RU) V Balikpapan Yulianto Triwibowo serta Pjs GM Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan Muhammad Hariansyah.
“SF-05 yang kami pasok sudah disesuaikan dengan kebutuhan dan spesifikasi kegiatan pengeboran di Blok Mahakam oleh PHM. Kerja sama ini juga merupakan sinergi bisnis antara Direktorat Pemasaran Korporat, RU V Balikpapan dan PHM yang telah mendapat persetujuan SKK Migas baik secara teknis maupun komersial,” ujar Basuki saat press conference tadi siang.
SF-05 merupakan fluida pengeboran berbasis treated-oil (Synthetic oil-based mud). Diklaim ramah lingkungan karena kandungan aromatik rendah, aman digunakan, menghemat pemakaian aditif lainnya, serta kompatibel dengan berbagai kondisi pengeboran. Diproduksi di RU V Balikpapan dan dipastikan telah sesuai dengan standar internasional. Memiliki hak paten dan sudah assessment berbasis ISO 9001 QMS Surveilance oleh salah satu Mud Service dengan hasil Level A Well-Developed QMS.
“Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk SF-05 mencapai 57 persen dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sinergi perusahaan, dan anak perusahaan,” imbuh Basuki.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur PHM Danar Dojoadhi mengatakan, pasokan SF-05 akan digunakan untuk kegiatan pengeboran di lima sumur periode Oktober 2019 hingga Februari 2020. “Penggunaan ini diprediksi akan menghemat 12 persen biaya operasional,” katanya.
Namun ia menegaskan, hemat bukan target karena yang terpenting produk tersebut memenuhi kriteria. “Apabila ada material baru akan dilihat kecocokannya dan harus sesuai dengan resep drilling,” rincinya. Adanya SF-05, pihaknya mengaku sudah melakukan tes teknikal termasuk dampak lingkungan sejak tahun 2012 hingga April 2019. “Hasilnya cukup memuaskan dan memenuhi kriteria yang diinginkan PHM,” gebunya.
Kriteria yang dimaksud yakni adanya lokal konten. “Era sekarang konten lokal itu penting, karena semakin tinggi maka semakin tinggi juga (gross) split yang diperoleh, baru kemudian soal cost recovery, tidak korosi terhadap peralatan dan APS (alat pelindung diri, Red) dan stabil bila disimpan dalam waktu lama,” urainya menggebu.
Yang terpenting dari kerja sama tersebut, lanjut dia menerangkan, pasokan dapat dikirim setiap waktu. Utamanya saat terjadi penambahan konsumsi secara mendadak. Pasalnya, sebelum ada SF-05 kebutuhan terhadap produk pendukung kegiatan pengeborannya dipasok dari luar negeri. Tiap sumur rata-rata kebutuhan 800 KL tergantung ke dalaman. Terkadang juga diperlukan pengusian ulang jika terjadi kegagalan pengeboran.
Sementara itu, Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Supply dan Analisis Biaya SKK Migas Widi Santuso mengaku akan mendorong penggunaan SF-05 di dalam negeri. Utamanya bagi perusahaan minyak dan gas (Migas). Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang akan menginginkan pengurangan konsumsi barang impor.
“Di Indonesia ada 280 perusahaan migas, ini peluang pasar, tentu Pertamina harus tetap menyesuaikan dan mengembangkan kualitas sesuai yang diinginkan industri migas. Sepanjang ada produk dalam negeri yang berkualitas dan harganya sesuai, pengiriman mudah, maka wajib digunakan, minimal kami akan mewajibkan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Red) untuk menggunakan SF-05 guna mengurangi impor,” serunya.
Ia pun meyakinkan, SF-05 mampu bersaing dengan produk sejenis yang didatangkan dari luar negeri.
Tidak hanya SF-05, SKK Migas juga akan mendorong penggunaan produk buatan dalam negeri yang jadi pendukung kegiatan berbagai jenis usaha. “Keberhasilan kerja sama dengan PHM merupakan tonggak pencapaian dan akan kami jual, akan kami kabarkan ke perusahaan lain,” gebunya kemudian. (run)
