Parlementaria

Slamet Iman Santoso Kawal Warga Wika Balikpapan Somasi Pimpro DAS Ampal

Slamet Iman Santoso bersama warga RT 15 Perumahan Wika melayangkan surat somasi kepada kontraktor DAS Ampal (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Anggota DPRD Kota Balikpapan Slamet Iman Santoso mengawal keputusan warga RT 15 perumahan Wika, Gunung Samarinda Baru (GSB), yang melayangkan somasi kepada PT Fahreza Duta Perkasa.

Hal ini terkait sejumlah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Wika terdampak proyek gorong-gorong yang dikerjakan kontraktor.

Ia mengatakan, somasi dilayangkan kepada Pimpro PT Fahreza Duta Perkasa Arif Wibisono, melalui kuasa hukum warga RT 15 Perumahan Wika.

Antara lain, Advokat Asrul Paduppai, Agus Siswanto dan Bayu Mega Malela, sejak 11 September 2023.

Somasi ditembuskan kepada Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Pemkot Balikpapan, DPRD Kota Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan.

“Kami menuntut hak karena kami dijanjikan, ada hal yang belum diselesaikan,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Rabu (13/9/2023).

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan itu menerangkan, ada sembilan poin somasi yang dilayangkan kuasa hukum.

Antara lain, keterangan terkait kerusakan fasum di kawasan lingkungan RT 15 Perumahan Wika, akibat dampak pembangunan proyek DAS Ampal.

Sehingga warga meminta pertanggungjawaban terkait kerusakan fasilitas umum, seperti penutup gorong-gorong yang masih berbunyi nyaring saat dilintasi kendaraan.

Iman mengaku, kondisi lingkungan warga sudah tidak normal lagi akibat proyek pembangunan infrastruktur tersebut.

“Minim progres dan pelaksanaannya yang tidak tepat juga tidak sesuai dengan target yang sudah dijanjikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Warga RT 15 Perumahan Wika Asrul Paduppai mengatakan, Pimpro pembangunan infrastruktur DAS Ampal, yakni Arif Wibisono, disebut dengan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun, telah membuat dan menandatangani di atas materai, terkait pernyataan tanggung jawab kontraktor yang akan melaksanakan proyek perbaikan di lingkungan warga Wika.

“Saudara Arif Wibisono telah lalai untuk memenuhi kewajiban untuk melanjutkan perbaikan lingkungan yang terdampak di RT 15 Perumahan Wika.

Sebagaimana yang telah dinyatakan dalam penandatanganan pernyataan tanggung jawab,” urainya.

Berdasarkan hal itu, lanjutnya, kuasa hukum menyatakan Arif Wibisono melakukan dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 378 KUHP.

Kuasa hukum warga RT 15 Perumahan Wika juga menilai, pihak kontraktor telah melanggar sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melanggar hukum.

Selain itu, kontraktor juga diduga melakukan pengrusakan yang telah diatur dalam ketentuan pasal 406 ayat (1) KUHP.

Dalam surat somasi itu, kuasa hukum warga RT 15 Perumahan Wika juga mengimbau agar kontraktor segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan, untuk segera membenahi lingkungan pemukiman sesuai komitmen kontraktor.

“Kami mengingatkan, agar segera menyelesaikan kewajiban 7×24 Jam semenjak surat somasi ini kami kirimkan, sebelum kami menempuh langkah hukum yang lebih serius.

Atau jika ada itikad baik untuk bertemu, silahkan menghubungi kami,” imbuhnya.

Sampai saat ini, Pimpro DAS Ampal PT Fahreza Duta Perkasa Arif Wibisono belum merespons somasi kuasa hukum warga. (*)

To Top

You cannot copy content of this page