Metro

Soal Jalan Menuju Jembatan Pulau Balang, Wali Kota Balikpapan: Pemkot hanya Melancarkan Administrasi

Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dianggap banyak yang salah paham ihwal ganti rugi lahan jalan penghubung menuju Jembatan Pulau Balang dari sisi Balikpapan, Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi merasa perlu meluruskan informasi. Ia menegaskan tidak ada pendelegasian dalam proses pembebasan lahan jalan penghubung.

“Jalan pendekat itu bukan urusan Pemerintah Kota Balikpapan, hanya melancarkan urusan administrasi saja (bukan anggaran, Red),” ujarnya, saat ditemui usai konferensi MWCNU di aula Rumah Dinas Wali Kota, Minggu (27/12/2020).

Adapun persiapan anggaran, lanjutnya, sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Kaltim. “Pak Gubernur sudah meminta kepada Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Red), sudah bersedia. Jadi nanti pembebasan lahannya dari Kementerian PUPR,” ucapnya.

Rizal mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Balikpapan tidak akan mampu mencukupi biaya ganti rugi lahan yang cukup besar. “Biar ganti siapa saja wali kota tugasnya bukan itu, karena tidak mampu kami, dananya besar dan itu jalan nasional,” urainya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kaltim menginginkan agar akses penghubung tersebut dibiayai APBD demi proses yang cepat. “Tapi karena kondisi keuangan sekarang berat, sehingga diminta dukungan (kepada Kementerian PUPR, Red),” ucapnya.

Kembali wali kota dua periode mengatakan belum mendapat informasi terbaru mengenai biaya yang perlu disiapkan untuk mengganti lahan warga dan lahan perusahaan sekitar.

Berdasarkan informasi yang diterima kotaku co.id, jalan penghubung tersebut dibangun di atas lahan 129 hektare. “Dulu kan besar (biayanya, Red). Belum, masih dihitung lagi karena kan diperpendek. Jadi itu bukan tugas Pemerintah Kota Balikpapan tapi memang dibebani tugas Pemerintah Balikpapan adalah mengurus penloknya (penunjukan lokasi, Red),” katanya.

Pria yang akan mengakhiri masa jabatan Mei 2021 ini juga telah menandatangani Penlok November lalu, sebagai upaya meminimalisir jarak agar biaya jalan penghubung tersebut lebih kecil. “Memang bukan kewajiban kami (menganggarkan, Red), karena itu jalan nasional bukan jalan provinsi atau jalan kabupaten kota,” pungkasnya.(*)

To Top