Nasional

Soal Kapal Asing di Natuna, Bambang Haryo: Dampak Kebijakan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan

Bambang Haryo Soekartono


KOTAKU, SURABAYA-Soal kapal China yang masuk ke perairan Natuna, pemerhati sektor kelautan dan perikanan Bambang Haryo Soekartono (BHS) menilai sebagai akibat kebijakan yang dikeluarkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. “Kebijakan tersebut membuat perairan ZEE, Natuna kosong sehingga kapal China dengan leluasa masuk,” jelasnya dalam siaran persnya, Rabu (8/1/2020).

Diterangkannya, Susi mengeluarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Tangkap melalui SE No D1234/DJPT/PI470D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/SIPI/SIKPI. Di mana dengan pembatasan maksimum kapal tangkap berukuran 150 GT akan menimbulkan banyak kerugian.

“Kerugian tersebut di antaranya kapal tidak dapat berlayar hingga mencapai wilayah ZEE baik dari sisi konstruksi dan stabilitas karena tidak mampu menghadapi gelombang yang besar. Kemudian, efisiensi daya angkut hasil ikan yang tidak visible dari sisi teknis dan ekonomis dibandingkan biaya operasional karena ukuran kapal yang terlalu kecil,” paparnya gamblang.

Tak ayal kata BHS kemudian, ribuan kapal nelayan dengan GT di atas 150 tidak beroperasi sehingga mengakibatkan kekosongan di wilayah ZEE.

“Kapal-kapal tersebut hanya bersandar di pesisir laut, ada di Muara Baru, Muara Angke, Indramayu, Pekalongan, Pati, Banyuwangi. Nah seharunya kalau kapal-kapal nelayan ini beroperasi, mereka juga bisa turut serta mengamankan dan menjaga laut kita dari kapal-kapal china atau asing,” ujar pria yang juga cabup Sidoarjo ini.

Pria yang pernah duduk sebagai anggota DPR RI periode tahun 2014-2019 juga mengkritisi kebijakan mantan Menteri KKP Susi yang lainnya. Ia tidak setuju dengan adanya Permen KP No 32/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup yang melarang penggunaan cantrang, pukat, troll kecil (jaring aktif) yang juga berakibat beralihnya pengunaan dengan menggunakan gillnet (jaring pasif).

“Penggunaan Gillnet tersebut dapat mengganggu pelayaran dunia khususnya seperti di wilayah perairan Laut Natuna karena dalam penggunaannya dapat mencakup radius wilayah hingga 10 km. Hal ini dapat mengganggu dan membahayakan kapal-kapal logistik maupun penumpang internasional yang melintas di jalur internasional yang terpadat di dunia,” imbuh Bambang memaparkan.

Ia mencontohkan, nelayan dari negara Vietnam, Tiongkok dan lain-lain masih menggunakan pukat karena adanya larangan penggunaan Gillnet di alur pelayaran internasional.

Karena itu BHS berharap, di bawah koordinasi Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru, mencabut regulasi dan kebijakan yang selama ini telah menyulitkan dunia industri perikanan Indonesia. “Utamanya bagi masyarakat nelayan kecil demi mendapatkan keuntungan ekonomi yang sebesar-besarnya bertujuan untuk kemakmuran rakyat Indonesia secara keseluruhan,” pungkasnya. (run)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top