Parlementaria

Soal Kursi Lowong Wawali Balikpapan, Fraksi Partai Gerindra DPRD Balikpapan Harapkan Ini

H Danang Eko Susanto

KOTAKU, BALIKPAPAN-Fraksi Partai Gerindra DPRD Balikpapan berharap kekosongan kursi Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan segera terisi sesuai tahapan dan prosedur. Yakni melalui pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Wawali. Seperti yang disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Balikpapan H Danang Eko Susanto dijumpai di ruang kerjanya, Senin (13/6/2022).

“Mengisi kekosongan wawali itu penting untuk membantu wali kota menjalankan roda pemerintahan,” jelasnya. Apalagi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sudah mengingatkan kekosongan kursi Wawali Balikpapan segera diisi.

Bagaimana tidak, sudah setahun belakangan ini terjadi kekosongan wawali.

Seperti diketahui, Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz memenangkan Pilkada Balikpapan 2020 sebagai wali kota dan wawali. Pasangan tersebut diusung Partai Golkar, PDI P, PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PPP, Perindo dan PKB. Kemudian dua partai politik non-parlemen di DPRD Balikpapan sebagai partai pengusung.

Namun takdir berkehendak. Thohari Aziz lebih dulu berpulang menghadap Ilahi sebelum resmi dilantik.

Sebagai salah satu partai pengusung, Partai Gerindra telah mengusulkan kandidat untuk dipilih wali kota dalam pemilihan PAW Wawali. Yakni Sabaruddin Panrecalle. Kader Partai Gerindra yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Balikpapan.

Ya, sesuai Pasal 176 Ayat 2 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Setelah pelantikan wali kota dan wawali terpilih, koalisi partai pengusung menyusun dua nama bakal calon PAW wawali untuk diserahkan ke DPRD melalui wali kota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD. Sehingga jelas yang bertanggungjawab mengisi kekosongan wawali yakni partai pendukung, wali kota dan DPRD Balikpapan.

Nah terkait pemilihan PAW wawali, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyusun tata tertib pemilihan wakil kepala daerah pengganti. Mengacu Pasal 78 Ayat 1 huruf a dan Pasal 79 Ayat 1 UU Nomor 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah lain, Peraturan Pemerintah 18/2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Selain pansus, akan dibentuk juga panitia pemilihan calon pengganti secara musyawarah mufakat di DPRD. Jika tidak mencapai mufakat, dilanjutkan dengan pemungutan suara alias voting.

Saat ini, DPRD Balikpapan melalui Pansus tengah menyusun tata tertib pemilihan PAW Wawali. Danang sapaan akrabnya berharap, setelah tata tertib rampung, proses pemilihan pun segera berjalan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top