
KOTAKU, BALIKPAPAN-Soal larangan mudik, Pemkot Balikpapan sebut Kaltim dapat pengecualian pergerakan kendaraan sesuai dengan ketetapan pemberlakuan bagi wilayah Aglomerasi atau lingkungan perkotaan.
Diketahui, wilayah aglomerasi merupakan wilayah dari beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan telah mendapatkan izin melakukan pergerakan kendaraan.
“Wilayah aglomerasi diperbolehkan pergerakan masyarakat maupun kendaraan tetap ada pembatasan kapasitas termasuk jam operasional sesuai yang disampaikan oleh Kementerian Perhubungan,” ungkap Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi saat ditemui usai peresmian Bank Darah, di kawasan Manggar Balikpapan, Jumat(16/4/2021).
Ia menjelaskan berdasarkan ketentuan Kementerian Perhubungan di wilayah Jawa dan Bali yang termasuk wilayah aglomerasi di antaranya Jakarta, Bekasi termasuk Bandung masuk daerah pengecualian, sama halnya dengan Kaltim.
“Saya sudah koordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi, jadi wilayah antar kota se-Kaltim itu kami samakan dengan wilayah aglomerasi dapat pengecualian (pergerakan kendaraan, Red).
Itu kami samakan wilayah aglomerasi daerah pengecualian, tidak dikatakan daerah kategori mudik. Jadi diperkenankan,” pungkas Rizal yang juga menjabat Ketua Satgas Covid-19 Balikpapan. (*)
