dprd balikpapan
Parlementaria

Soal Pencairan JHT, Mantik Perhatian Anggota DPRD Balikpapan

KOTAKU, BALIKPAPAN-Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan yang baru tentang persyaratan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) saat usia 56 tahun menuai kontroversi di tengah masyarakat. Tidak terkecuali anggota DPRD Balikpapan Parlindungan.

Menurutnya aturan tersebut perlu dikaji ulang. Memang, untuk masa tua karyawan yang telah pensiun. Namun, selama ini JHT dimanfaatkan sebagai dana cadangan pekerja yang sudah putus hubungan kerja dengan perusahaan. Tanpa perlu menunggu usia 56 tahun. Karena untuk melanjutkan perlindungan sosial tersebut maka masyarakat harus membangun hubungan kerja kembali dengan perusahaan lainnya. Namun tidak sedikit masyarakat yang kesulitan memperoleh pekerjaan kembali karena melampaui ambang batas usia produktif yang ditetapkan perusahaan. Karena pencairan JHT kerap ditempuh sekalipun belum memasuki hari tua.

“Rata-rata perusahaan menerima karyawan pada usia maksimal 35 tahun. Artinya mereka sudah sulit untuk bekerja kembali. Ini yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah atas kebijakan terbaru ini,” jelas anggota DPRD yang duduk di Komisi IV membidangi salah satunya ketenagakerjaan , Rabu (16/2/2022). (*)

To Top