
KOTAKU, BALIKPAPAN-DPRD Kota Balikpapan melakukan Kunjungan Lapangan terkait sengketa sertifikat tanah di Perumahan Bukit Damai Sentosa (BDS), Kecamatan Balikpapan Selatan, Selasa (16/1/2024).
Masing-masing Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan H Laisa Hamisah dan Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Edi Alfonso Mambang.
Hadir pula perwakilan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan.
“Kami menindaklanjuti RDP (Rapat Dengar Pendapat, Red) jadi kami Sidak (Inspeksi Mendadak, Red),” ujar Edi Alfonso, ditemui di gedung DPRD Kota Balikpapan, Rabu (17/1/2024).
Sengketa sertifikat terjadi antara warga RT 24 BDS dan sekitarnya, pengembang dan perbankan yakni Bank Tabungan Negara (BTN).
“Saya menyayangkan BTN tidak hadir. Serta developer yang hanya dihadiri stafnya. Sehingga tidak bisa menentukan di mana sebenarnya titik koordinat berdasarkan tiga sertifikat (rumah warga),” ulasnya.
Padahal, kata dia, hal itu diperlukan untuk mengklasifikasi hunian warga dan mengetahui warga yang menempati lahan tersebut.
Namun demikian, lanjut Edi, kunjungan anggota DPRD Kota Balikpapan itu belum memberikan hasil optimal, karena ternyata warganya juga belum siap.
“Kami berharap (pertemuan) selanjutnya ada kesiapan dari BTN, DPPR dan warga,” katanya.
Legislator Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Selatan itu mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir untuk menunjukkan batas kepemilikan lahannya.
“Jadi kami pikir, warga ini suuzan (buruk sangka, Red) dengan kami. Padahal keberadaan kami untuk menyelesaikan permasalahan.
Kasihan mereka, katanya ada warga yang keturunannya tinggal di situ tapi tidak memiliki surat legalitas hak milik,” pungkasnya. (*)



