Peristiwa

Sopir Truk Kecelakaan Maut Km 24 Sempat Kabur

KOTAKU, BALIKPAPAN-Sopir truk roda 10 Self Loader berinisial AG resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut di Jalan Soekarno Hatta Km 24 atau jalan poros Balikpapan-Samarinda yang menewaskan lima orang.

Namun, sebelum diamankan AG rupanya sempat kabur ke rumah warga, fakta tersebut diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan kepada wartawan saat dijumpai usai syukuran peringatan HUT ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara di ruang Mahakam Polda Kaltim, Kamis (22/9/2022). Sang sopir nekat kabur gara-gara takut diamuk massa.

“Berdasarkan pemeriksaan di lapangan yang bersangkutan juga menyadari apa yang dilakukan (menabrak,Red) tapi saat itu tidak berupaya menolong korban malah justru bersembunyi melarikan diri ke (rumah) warga (setempat) dan baru pagi harinya yang bersangkutan diantar oleh pemilik kendaraan menuju Satlantas Polresta Balikpapan,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada AG untuk memastikan kondisi kesehatannya.

“Kami cek lebih dalam kepada tersangka termasuk tes urin apakah ada indikasi mengkonsumsi obat terlarang,” jelasnya.

Jika nantinya ada kesengajaan menabrak korban, tidak menutup kemungkinan selain dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 311.

“Hasil TAA (Traffic Accident Analysys, Red) memang kelalaian pengemudi, namun kalau memang ada unsur kesengajaan maka kami kenakan Pasal 311.” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top