
KOTAKU, BALIKPAPAN-Berangkat dari keprihatinan akan ancaman peredaran narkoba, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, sebagai upaya dalam memerangi peredaran narkoba.
Kali ini, sosialisasi menyasar Jalan Gunung Belah, RT 11, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, Sabtu (26/7/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kaltim DR Ir H Hasanuddin Mas’ud, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan Kombes Pol Bonifacio Rio Rahadianto, yang didapuk sebagai narasumber, dan Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Andi Achmad Mutawalli sebagai moderator.
Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya penyalahgunaan narkotika yang kian mengkhawatirkan berbagai kalangan masyarakat.
Hamas, sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud, menekankan bahwa peredaran narkotika tidak lagi terbatas kelompok masyarakat tertentu, tetapi juga mengancam pelajar dan pegawai.
“Narkotika ini bukan hanya di kalangan berada, meskipun harganya mahal. Sehingga penting untuk sosialisasi pencegahan dini dengan meningkatkan pengetahuan melalui sosialisasi seperti ini,” terangnya.
Edukasi dan sosialisasi menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan.
Peran keluarga dan masyarakat perlu terus diperkuat untuk membentuk lingkungan yang lebih tangguh terhadap ancaman narkotika.
Sementara pemerintah lanjut dia menerangkan, menyiapkan fasilitas pencegahan yang tertuang dalam Perda.
Diterangkan, perda dirancang untuk menangani permasalahan narkotika secara komprehensif, mulai dari pencegahan hingga pemberantasan. (*)



