
Menanggapi itu, praktisi hukum Saud Marisi Halomoan Purba atau yang akrab disapa Purba mengatakan meski pemerintah menyediakan fasilitas bantuan hukum, namun tidak semua persoalan diselesaikan melalui jalur hukum. “Apalagi jika persoalan itu antarkeluarga. Contoh sengketa lahan dengan kerabat yang masih ada hubungan persaudaraan,,” tuturnya.
Sebagai pengacara, aku Purba, ia cenderung mengawali melalui jalur mediasi. “Kalau melalui hukum hasilnya pasti menang dan kalah,” pungkasnya. (*)



