
KOTAKU, BALIKPAPAN-Personel Satreskrim Polresta Balikpapan kembali mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Balikpapan. Satu tersangka dan barang bukti sebanyak empat sepeda motor juga disita petugas.
Informasi yang dihimpun, tersangka yang ditangkap berinisial AR (32) warga Karang Jati, Balikpapan Tengah. AR ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) awal Februari 2021 lalu.
“Dari pengakuan tersangka, dia sudah beberapa kali beraksi seperti di kawasan Karang Jati, Strat I dan Kampung Baru. Empat barang bukti berupa motor juga kami sita,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto, Jumat (5/2/2021).
Ditambahkan Agus, setiap beraksi, pelaku melakukannya pada malam hari hingga tidak ada saksi yang melihatnya. Pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor dan membawa kabur motor korban.
“Barang bukti yang diamankan masih menunggu pembeli. Dari pengakuan pelaku juga sudah pernah menjual beberapa motor dengan harga Rp ,5 juta sampai Rp2 juta. Tapi keterangannya masih kami dalami,” ungkap Agus.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, pihak kepolisian juga turut mengamankan satu tersangka lain sebagai penadah. Namun saat ini masih dilakukan pengembangan oleh penyidik.
“Untuk tersangka AR diketahui juga residivis kasus penggelapan. Pernah diamankan Polsek Balikpapan Utara beberapa waktu lalu dan divonis pengadilan 1,5 tahun penjara,” ujar pria berpangkat satu melati di pundaknya itu.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. Kemudian untuk penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (*)
