Peristiwa

Spesialis Maling HP di Balikpapan, Diringkus Polisi

Tersangka maling HP saat diamankan di Mapolresta Balikpapan (kotaku.co.id/allagan)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Personel Sat Reskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang tersangka spesialis maling handphone (HP) yang kerap beraksi di seputaran Kota Balikpapan. Tersangka yang diamankan bernama Mahyudin (40) warga Jalan Durian, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.

Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula saat kepolisian menerima laporan korban, Zulfikar (26) warga Gunung Bahagia Balikpapan Selatan, 27 September 2020 lalu. Dalam laporan tersebut, korban mengaku kehilangan tiga unit HP serta uang tunai sebesar Rp360 ribu dari dalam dashboard mobilnya, yang diparkir di samping kantor pemasaran Pertamina, Jalan Yos Sudarso Kota Balikpapan.

“Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas tersangka, hingga melakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto SIK MH, Senin (5/10/2020) siang.

Ditambahkan Agus, modusnya saat beraksi, pelaku mencungkil kunci pintu kanan mobil hingga terbuka. Lalu melakukan pencurian terhadap barang-barang berharga milik korban, yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp7 juta.

“Saat ini kami masih mendalami kasus ini. Karena menurut pengakuan tersangka, ini bukan aksi yang pertama dilakukannya, melainkan sudah ada beberapa kali, termasuk yang lokasi kejadiannya di RSKD (RSUD dr Kanudjoso Djatiwibowo, Red) Balikpapan,” terang pria berpangkat satu melati di pundaknya ini.

Sementara tersangka, diketahui merupakan eks karyawan swasta yang bekerja sama dengan Pertamina. Oleh karena itu, tersangka kerap menggunakan seragam kerjanya untuk mengelabui orang lain, ketika melakukan aksi pencurian HP di kawasan Jalan Minyak. Tapi ketika beraksi di daerah lain seperti RSKD, tersangka menggunakan seragam biasa.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merek OPPO A7 warna biru, satu unit HP Samsung M20 warna hitam, dan satu HP Samsung J2 warna gold. Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (*)

To Top