
KOTAKI, BALIKPAPAN-Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Balikpapan berhasil mengamankan tiga orang pelaku spesialis pencurian bahan material, Senin (12/8/2021). Ketiga pelaku yakni SL (38) warga Kelurahan Rapak, Balikpapan Utara, serta RM (39) dan DD (26) yang merupakan warga Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat. Ketiganya dibekuk di rumahnya masing-masing.
“Mereka juga terus berpindah-pindah dan hampir setahun melakukan aksinya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro dalam press conference yang digelar Kamis (12/8/2021).
Dijelaskan, dalam aksinya ketiga pelaku terlebih proyek pembangunan ruko maupun rumah. Kemudian, malam harinya dan saat pemilik bangunan lengah, pelaku melancarkan aksinya bahan bangunan tersebut.
Diperkirakan pelaku sudah beraksi lebih dari lima tempat terhitung sejak satu tahun terakhir.
Dari sejumlah lokasi tersebut satu di antaranya yakni di Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan 10 September 2020 lalu. Lebih tepatnya di Masjid Miftahul Jannah dengan barang bukti 30 dos granit merk pangres ukuran 60×60 cm.
“Kerugian di lokasi tersebut Rp3 juta. Dan kasus pun masih didalami, barangnya dijual kemana, lantaran salah satu tersangka positif covid 19 dan sedang menjalankan isolasi mandiri.
Kami juga masih mengembangkan lokasi lainya, karena kami mendapatkan banyak laporan kehilangan bahan bangunan, kemungkinan juga pelakunya ini,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, barang hasil kejahatan sudah dijual. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
