
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan memastikan kesiapan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025.
Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi menerapkan sistem berbasis domisili, menggantikan sistem zonasi ring yang digunakan tahun ajaran sebelumnya.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Gasali, menjelaskan bahwa perbedaan antara sistem domisili dan zonasi ring tidak bersifat substantif.
Prinsip pemerataan akses pendidikan tetap menjadi dasar utama dalam seleksi masuk sekolah menengah pertama (SMP) berbasis negeri.
“Secara prinsip, tidak ada perbedaan signifikan antara sistem ring dan sistem domisili. Hanya penyebutannya saja yang berbeda, namun tujuannya sama yakni memudahkan anak didik menjangkau sekolah terdekat dari tempat tinggalnya,” kata Gasali, Senin (23/6/2025).
Pelaksanaan verifikasi data calon peserta didik akan dimulai 25 Juni 2025, dan pendaftaran resmi dibuka 1 Juli 2025.
Seluruh petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) telah disiapkan sebagai panduan bagi sekolah dan masyarakat.
“Tahun ini kami pastikan lebih siap. Semua juklak-juknis sudah disiapkan agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” ujarnya.
Gasali juga menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB 2025 dinilai lebih ringan dibandingkan tahun sebelumnya.
Salah satu faktornya adalah penambahan daya tampung melalui dua sekolah negeri baru, yakni SMP Negeri 27 dan SMP Negeri 28, yang siap beroperasi untuk menampung lonjakan peserta didik.
Berdasarkan data dari Disdikbud Balikpapan, jumlah lulusan SD di Balikpapan mencapai sekitar 11 ribu, sementara daya tampung SMP berbasis negeri saat ini mencapai lebih dari 5 ribu kursi.
Kekurangan daya tampung ini akan disokong oleh kehadiran 13 sekolah swasta yang disubsidi penuh oleh pemerintah, sehingga peserta didik tetap mendapatkan akses pendidikan tanpa biaya.
“Selain sekolah negeri, sekolah swasta yang telah disubsidi juga dilibatkan dalam proses penerimaan.
Perlakuannya sama, dan ini membantu mengurangi beban sistem,” jelasnya.
DPRD Balikpapan juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan SPMB 2025.
Masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan keluhan atau masukan, khususnya terkait teknis pelaksanaan seperti proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan dokumen.
“Silakan jika ada keluhan mengenai juklak-juknis atau verifikasi. Tapi kalau hanya ingin memilih sekolah semaunya tanpa mempertimbangkan sistem yang berlaku, tentu tidak bisa,” tegas Gasali.
Legislator Partai Golkar ini berharap, dengan sistem baru, proses SPMB 2025 dapat berjalan lebih tertib, adil, dan merata, serta meminimalisasi potensi konflik atau ketidakpuasan dari masyarakat. (*)



