
KOTAKU, BALIKPAPAN-Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Subari membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) yang membahas sinkronisasi kebijakan dan regulasi penyelenggaraan pendaftaran tanah antara pemerintah pusat dan daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (4/10/2023).
Tampak para anggota DPRD Kota Balikpapan. Antara lain, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung.
Hadir pula anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan H Slamet Iman Santoso dan H Danang Eko Susanto.
Selain itu tampak anggota DPRD Kota Balikpapan lainnya, yakni H Iwan Wahyudi yang bertindak sebagai moderator selama diskusi, serta Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat Sri Hana.
Kegiatan ini mengundang Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Supardy Marbun, beserta Kasubdit Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR-BPN Tomi Kristian.
Hadir pula Kepala Kantor ATR/BPN Kota Balikpapan Herman Hidayat.
“Kami apresiasi atas kerja keras, kerja sama dan kerja cerdas serta sinergitas antara Bapemperda DPRD Kota Balikpapan dan Sekretariat DPRD Kota Balikpapan sehingga kami bisa menjalankan FGD ini,” ujar Subari, saat memberi sambutan.
Ia menjelaskan, kegiatan ini untuk mendapatkan masukan dan saran dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendaftaran Tanah, sehingga dapat menciptakan Perda yang implementatif dan menyejahterakan masyarakat Kota Balikpapan.
Ia mengatakan, sebelumnya Bapemperda DPRD Kota Balikpapan sudah melaksanakan beberapa kali rapat dengan bekerja sama Pemkot Balikpapan dan berkonsultasi dengan Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, September 2023.
Berdasarkan hasil rapat kerja tersebut, yakni meminta camat seluruh Kota Balikpapan untuk menginventarisir masalah terkait Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan pendaftaran tanah secara sistematis dan lengkap.
“Ini yang sering kami hadapi bersama, makanya nanti akan kami bahas bersama, sehingga nantinya ada Win-Win Solution.
Saya sempat berdiskusi dengan Kepala Kantor ATR/BPN, katanya di Balikpapan termasuk yang paling lambat (sinkronisasi pendaftaran tanah) karena terkait dengan adanya Perwali (Peraturan Wali Kota, Red) IMTN,” ungkapnya.
Ia berharap pertemuan ini dapat menghasilkan sinergitas sinkronisasi, kemudian mendapatkan hasil terbaik. (*)



