




KOTAKU, BALIKPAPAN-DPRD Kota Balikpapan menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta untuk menyusun lima kajian akademik dan naskah penjelasan, yang dibutuhkan dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan menggelar Forum Group Discussion (FGD).
Kegiatan dilaksanakan dua hari, yakni 7-8 September 2023, dipusatkan di Hotel Novotel Balikpapan.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Subari secara resmi membuka acara.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya membuka FGD penyusunan kajian akademik dan naskah akademik atau penjelasan,” ujarnya, saat memberi sambutan.
Ia mengatakan, para akademisi dari UGM akan menjadi narasumber selama pelaksanaan FGD.
Kegiatan ini jug dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dn tokoh masyarakat, yang diharapkan dapat memberi saran dan masukan untuk dibahas bersama.
Subari menjelaskan, FGD ini merupakan implementasi Undang-Undang (UU) 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Disebutkan bahwa Peraturan Daerah salah satu produk peraturan perundang-undangan daerah yang dibentuk bersama DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
FGD yang dilaksanakan selama dua hari ini, kata dia, merupakan bentuk kepatuhan kepada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia, nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD tingkat provinsi dan kabupaten atau kota.
“DPRD Kota Balikpapan bekerja sama dengan UGM guna menyusun Raperda disertai naskah akademik dan naskah penjelasan serta kajian-kajian yang sesuai bidang tematik untuk menjawab kebutuhan masyarakat Kota Balikpapan,” urainya.
Adapun yang akan dibahas dalam forum ini terbagi menjadi lima agenda.
Antara lain, kajian akademik tentang wawasan kebangsaan cinta tanah air, yang merupakan usulan Komisi I DPRD Kota Balikpapan.
Kedua, kajian akademik penanggulangan sampah pesisir di Kota Balikpapan, usulan Komisi III DPRD Kota Balikpapan.
Ketiga, kajian akademik pembentukan museum sejarah tentang Kota Balikpapan, usulan komisi IV DPRD Kota Balikpapan.
Selain itu, membahas Naskah akademik dan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses Kota Balikpapan, usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan.
“Kelima, naskah akademik dan Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,” jelasnya.
Melalui forum ini, Subari mengharapkan peran aktif para peserta selaku pihak yang berkaitan langsung dengan tema kajian dan naskah akademik.
“Agar kami mendapat banyak masukan, hasil kajian dan bahan rancangan peraturan daerah yang komprehensif, akomodatif dan aplikatif,” ungkapnya.
Selain itu, Subari juga menyampaikan atas nama lembaga DPRD Kota Balikpapan nama mengucapkan selamat, atas diterimanya penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2023 kategori kota besar, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Semoga sinergitas antara Pemkot Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan dalam rangka menjaga kebersihan dan (menyediakan) Ruang terbuka Hijau (RTH) di Kota Balikpapan dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya. (*)
