
KOTAKU, BALIKPAPAN-Hingga Rabu (19/1/2022), Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim dan Kaltara mencatat, harta bersih yang dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sejak bergulir 1 Januari 2022, mencapai Rp56 miliar dengan jumlah pelapor sebanyak 73 wajib pajak (WP). Dari jumlah itu, Pajak Penghasilan (PPh) yang berhasil terkumpul sebanyak Rp7,19 miliar.
“Kami memiliki data kepemilikan harta para wajib pajak. Informasinya ada dari perbankan terkait rekening bank, ada dari Samsat terkait kepemilikan kendaraan, BPN terkait kepemilikan sertifikat tanah, kemudian soal kepemilikan saham. Termasuk harta di luar negeri. Tapi sesuai program ini, maka wajib pajak yang melaporkan secara sukarela,” jelas Kepala Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara Max Darmawan saat Media Gathering yang digelar di Sky Bar Hotel Gran Senyiur, Rabu sore.
Karenanya dalam program tersebut, DJP Kaltim dan Kaltara tidak mematok target. Namun dia mengingatkan, ada denda yang menghadang terhadap harta yang tidak dilaporkan apalagi dengan sengaja tidak dilaporkan.
“Ini baru awal program bergulir, batas waktunya juga masih panjang, jadi masih banyak kesempatan untuk mengikuti program ini. Dan biasanya, menjelang akhir program wajib pajak berbondong-bondong memanfaatkan,” imbuhnya.
PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada WP untuk melaporkan dan mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Dalam program tersebut, terdapat dua kebijakan. Pertama, pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan saat pengampunan pajak atau Tax Amnesty (TA). Kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan usaha. Sedangkan basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015. Bagi peserta TA baik orang pribadi maupun badan usaha yang belum melaporkan seluruh harta dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), bila harta yang tidak dilaporkan ditemukan oleh DJP akan dianggap penghasilan dan dikenai PPh final 25 persen untuk badan, 30 persen untuk orang pribadi dan 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu dari harta bersih tambahan ditambah sanksi 200 persen.
Berikutnya, kebijakan kedua yakni pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam APT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020. Pesertanya yakni orang pribadi dan basis pengungkapan meliputi harta yang diperoleh tahun 2016-2020. Wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan penghasilan tahun pajak 2016-2020 sesuai ketentuan akan dikenakan PPh sesuai tarif yang berlaku ditambah sanksi administrasi.
Adapun manfaat ikut program tersebut yakni pengampunan pajak dan perlindungan data serta tidak diterbitkan ketetapan kewajiban 2016-2020.
Wajib Pajak masih bisa melaporkan harta yang belum terlaporkan secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam tujuh hari sampai 30 Juni 2022.
“Nah dalam rangka mendukung PPS, Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara menyiapkan loket konsultasi di tiap kantor pelayanan pajak,” pungkasnya. (*)
