
KOTAKU, BALIKPAPAN-Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Utara Syarifuddin Oddang, menyoroti dugaan alih fungsi lahan di kawasan Graha Indah yang dinilai berpotensi memicu persoalan lingkungan, terutama banjir.
Hal itu disampaikan saat legislator Partai Hanura ini menggelar reses di aula Kelurahan Graha Indah pada Senin (20/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah warga mengeluhkan kondisi kawasan yang mulai kerap tergenang usai berubahnya beberapa titik lahan yang sebelumnya berupa kawasan hijau atau mangrove menjadi area pemukiman maupun peruntukan lain.
Warga menilai perubahan ini berlangsung cepat dan tidak disertai kejelasan soal izin.
Oddang menegaskan bahwa setiap bentuk pemanfaatan ruang harus mengikuti aturan serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika terjadi pelanggaran, dia menilai perlu ada penindakan tegas.
“Kalau benar ada lahan yang dialihfungsikan tanpa mengantongi izin yang sah, itu harus ditelusuri. Karena dampaknya bukan satu dua hari, tapi jangka panjang bagi warga yang tinggal di sini,” ujar Oddang.
Lebih lanjut dia menambahkan, Komisi III DPRD Balikpapan memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi kepada dinas terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga pengembang.
Harapannya, setiap perencanaan pembangunan tetap mengutamakan aspek keselamatan lingkungan dan kenyamanan warga.
“Kami semua ingin pembangunan, tapi bukan berarti merugikan masyarakat. Keseimbangan ekosistem dan drainase itu penting. Kalau tidak diperhatikan, banjir akan terus jadi masalah tahunan,” lanjutnya.
Warga pun berharap pemerintah bersama DPRD segera turun melakukan pengecekan langsung di titik-titik yang dinilai berubah fungsi.
Warga meminta ada kepastian hukum dan pengawasan agar kawasan Graha Indah tidak kehilangan ruang hijau yang selama ini menjadi penyangga alami banjir.
Oddang memastikan akan membawa hasil reses ini dalam rapat pembahasan internal DPRD dan mendorong tindakan konkret. (*)



