Politik

Syukri Wahid dan Amin Hidayat Bantah Tuduhan, Anggap Tak Terbukti

Syukri Wahid (kanan) dan Amin Hidayat saat memperlihatkan surat hasil putusan kepada awak media di Kafe Wani Strat III Kampung Timur, Selasa (24/11/2021) (foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Berdasarkan hasil putusan sidang Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Balikpapan memberhentikan Syukri Wahid dan Amin Hidayat dari anggota PKS, menarik kartu tanda anggota dan meminta struktur Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kota Balikpapan.

Dalam konferensi pers, kedua anggota DPRD Balikpapan menyampaikan beberapa tuduhan telah melakukan pelanggaran disiplin organisasi dan kode etik PKS dalam kategori berat.

Syukri menyampaikan telah melakukan dua pelanggaran kode etik yakni dianggap telah beranggota partai politik yang lain dan tidak menjalankan amanat yang ditugaskan oleh partai.

Sidang MPDP statusnya disiplin organisasi bukanlah sidang mahkamah partai. Dalam UNDANG-UNDANG No 2 tahun 2011 perselisihan partai politik itu diselesaikan oleh mahkamah partai. Sehingga, keputusannya belum bersifat final dan mengikat.

“Dalam panduan Undang-Undang partai No 2, salah satu hak dalam sidang ersebut harusnya bisa menghadirkan saksi, pengujian alat bukti, ahli, pihak lain untuk pembuktian. Saya sama sekali tidak diberikan kesempatan pembelaan diri, menghadirkan kesaksian saksi saya,” ujarnya.

Hal ini telah diajukan dalam eksepsi atau keberatan tertulis yang dibacakan pada persidangan kedua, 7 November 2021.

Syukri mengatakan, PKS itu menilai persidangan MPDP jelas melanggar prosedur beracara, melanggar kode etik partai dan melanggar prinsip-prinsip hukum, keadilan dan hak asasi manusia.

“Saya menolak amar putusan sidang MPDP terkait dugaan pelanggaran disiplin organisasi dan kode etik PKS dalam kategori berat,” ujarnya.

Pages: 1 2 3

To Top

You cannot copy content of this page