Politik

Syukri Wahid dan Amin Hidayat Bantah Tuduhan, Anggap Tak Terbukti

Syukri pun membantah semua tuduhan yang ditujukan kepadanya dan akan membawa kasus ini ke Dewan Syariah Wilayah (DSW) PKS Kaltim termasuk akan menggugat partai berlambang padi dan kapas ke Pengadilan Negeri dengan alasan bertindak tak sesuai prosedural.

Selain itu juga, sidang MPDP 10 Oktober 2021 yang menuduhnya telah mengikuti agenda nasional Partai Gelora. Awalnya acara itu adalah Munas Gelora secara online kemudian menjadi Rakornas Gelora.

Apalagi kesaksian palsu yang memperlihatkan alat bukti berupa foto akun pribadinya menghadiri sebuah acara melalui zoom meeting 19 April 2020 lalu yang diklaim sebagai sebuah acara dengan partai lain. “Oknum yang menuduh saya ini, saya pastikan telah berfitnah dan itu menjadi poin saya,” serunya.

Namun faktanya, jika melihat situs resmi Partai Gelora atau browsing berita di internet, tidak ditemukan satupun kegiatan Gelora skala nasional seperti yang dituduhkan.

Padahal, seseorang baru bisa dikatakan menjadi anggota suatu partai politik dengan bukti terdaftar melalui kartu tanda anggota. “Bagaimana mungkin sebuah sidang peradilan bisa menjadikan barang bukti palsu menjatuhkan sebuah sanksi yang begitu berat kepada seseorang,” terangnya.

Terkait dianggap tidak menjalankan fungsinya sebagai anggota DPRD Balikpapan, dia mengatakan bahwa sudah menjalankan sebagai DPRD masuk periode ketiga dan memegang beberapa jabatan selama di DPRD. Termasuk kewajiban anggota dewan yakni Infaq Wajib Anggota Dewan (Iwad) juga dilaksanakan.

Dia menegaskan tuduhan itu sebuah fitnah dan bisa menjadi pidana karena masuk dalam kategori pasal tuduhan palsu. Hingga saat ini tidak satu pun bukti menjadi anggota di partai lain. “Kami masih bekerja di DPRD Balikpapan, tidak serta merta orang dipecat kemudian kami langsung (tidak bekerja). Kalau mereka nekat memproses PAW, dengan berbekal sidang MPDP, saya pastikan itu langkah yang menyalahi ADRT,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Amin Hidayat mengaku kaget menerima surat putusan sidang MPDP tersebut pada Sabtu lalu, diantar langsung ke rumahnya sekitar pukul 23.00 Wita.

“Saya sempat terkaget-kaget, nggak ada waktu lain mengantarkan surat ini, kayak kejar tayang. Setelah saya baca memang hasilnya seperti yang disampaikan Pak Sukri tadi. Jadi kami diberikan keputusan diberhentikkan dan dicabut keanggotan dari PKS,” urainya.

Pages: 1 2 3

To Top

You cannot copy content of this page