Parlementaria

Syukri Wahid Penuhi Panggilan Polda Kaltim, Dituding Langgar UU ITE

Syukri Wahid (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Agus Amri saat menggelar Press Conference (foto:kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Anggota DPRD Balikpapan Syukri Wahid memenuhi panggilan dari jajaran kepolisian Polda Kaltim, Senin (17/10/2022) atas tudingan pelanggaran UU ITE. Hal itu disampaikan dalam Press Conference di DPRD Balikpapan, didampingi kuasa hukumnya Agus Amri, Senin (17/10/2022).

“Undangan itu pekan lalu, atas saran dari pengacara kami tanya surat izin dari gubernur karena kami anggota dewan (DPRD, Red), tapi kami berunding dan kami mendorong kinerja polisi maka kami siap dan kejar ujungnya agar tidak liar hingga hari ini saya menjalani pemeriksaan, selama kurang lebih satu jam, saya yakin kepolisian juga bekerja dengan prosedural yang profesional,” paparnya.

Disampaikannya, dia dilaporkan berinisial NH kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dia dituduh melakukan pencemaran nama baik hal itu berdasarkan empat postingan di media sosial dari dari akun pribadi Syukri Wahid. Yakni periode Oktober 2021, Februari, April dan Agustus 2022. “Itu setiap habis sidang kegelisahan saya ya saya posting,” imbuhnya.

Dia menyayangkan adanya tudingan melakukan pencemaran nama baik. Padahal baginya PKS telah membesarkan namanya hingga mengantarnya menjabat sebagai wakil rakyat di DPRD Balikpapan selama tiga periode. “Saya pribadi prihatin atas laporan yang mengatas namakan lembaga dan saya diduga oleh pelapor telah melakukan pencemaran nama baik,” tuturnya.

Sekarang kata dia tinggal menunggu bukti yang dilaporkan dianggap memenuhi untuk menjerat UU ITE atau tidak. Dikatakannya, empat postingan yang dilaporkan itu berlangsung sejak tahun lalu. Menurutnya, sejatinya dalam postingan itu dia mengaku hanya menyampaikan fakta dan sudah sesuai agar tidak terjerat dengan UU ITE.

Oleh sebab itu, dia mengatakan laporan itu salah alamat dan tidak sesuai dengan konteks hukum. “Saya pertegas bahwa postingan saya itu berbasis dengan fakta yang sudah terjadi, dan kemudian saya tidak pernah menyebut nama secara personal maupun lembaga apapun,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Syukri Wahid yakni Agus Amri mengaku bingung atas laporan tersebut terlebih laporan itu mengatas namakan partai. Menurutnya, NH itu bukan mandatori partai tersebut. “Itu baru bicara terkait legal standing. Kemudian secara aspek material untuk bisa merasa terhina itu harus personal,” tambahnya.

Dipastikannya dalam semua postingan tidak pernah menyebut nama pelapor, dan ini menjadi serius jika itu tidak terbukti maka bisa menjadi boomerang bagi pelapor.

“Kami akan ikuti prosesnya namun ada konsekuensinya jika tidak terbukti, proses hukum inikan ada ujungnya nanti kami akan minta, jika kepolisian mengatakan tidak cukup bukti ya siap-siap saja NH,” tegasnya.

Berdasarkan aturan pencemaran nama baik dalam UU ITE pada 310 atau 319 itu delik aduan tidak bisa diwakilkan namun yang bersangkutan.

“Ini contohnya kasus pencurian cokelat di Alfamidi, selagi itu benar gak bisa kena pasal UU ITE karena itu benar,” pungkasnya.

Terpisah, melalui pesan singkat Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan tersebut.

“Nanti saya cek ya,” demikian kepada Kotaku.co.id. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top