Peristiwa

Tabrakan Maut di Karang Joang, Polisi Amankan Pengemudi Mobil

“Pengemudi mobil tidak ada SIM juga. Mereka melakukan perjalanan dinas dari Banjarmasin. Penumpangnya saat kejadian berjumlah empat orang,” tambahnya.

Atas kelalaian tersebut, penyidik pun bakal menjerat tersangka dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara.

Sebelumnya, tabrakan maut terjadi antara mobil pribadi kontra sepeda motor di Jalan Soekarno-Hatta Km 18 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Selasa (10/11/2020) siang. Akibat kejadian itu, pengendara motor dikabarkan tewas di lokasi kejadian.

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat mobil pribadi jenis Avanza warna putih dengan nomor polisi DA 1806 MC datang dari arah Balikpapan menuju Samarinda. Dari arah berlawanan, pengendara sepeda motor datang dengan mengendarai Honda Beat dengan nomor polisi KT 5670 YI.

Diduga karena hilang kendali, tabrakan pun tak terelakkan. Pengendara motor meninggal di lokasi, sementara pengendara mobil mengalami luka-luka. Warga yang melihat kejadian itu, langsung berupaya menolong korban. Dan selanjutnya bersama pihak kepolisian, melarikan korban ke rumah sakit. (*)

Pages: 1 2

To Top