
KOTAKU, BALIKPAPAN-Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan memasuki masa cut off sejak 27 November 2025.
Tahapan ini menjadi fase penting dalam penetapan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengolahan Data dan Informasi PBB Dodi Hartanto, menjelaskan bahwa seluruh proses pendaftaran data baru dan perubahan data PBB-P2 dihentikan sementara selama masa Cut Off.
Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan seluruh data yang masuk selama tahun 2025 diverifikasi ulang secara menyeluruh.
“Data yang kami hitung adalah semua yang masuk dari Januari hingga akhir November. Penghentian layanan ini penting supaya proses penetapan tidak terganggu oleh data baru yang berpotensi belum terverifikasi,” jelas Dodi dijumpai Kamis (4/12/2025).
Dia menjelaskan, tanpa Cut Off, data baru bisa saja tidak masuk penetapan atau justru terakomodasi dengan nilai yang salah.
Karena itu, tahapan ini penting untuk menentukan penetapan PBB-P2 tahun berikutnya.
Salah satu fokus utama saat akhir tahun yakni memastikan ketepatan NIR, yang menjadi dasar penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dodi menjelaskan, NJOP menggambarkan nilai rata-rata transaksi masyarakat dan bisa berbeda meskipun objek pajak berada dalam kawasan yang sama.
“Setiap objek pajak punya nilai yang berbeda. Karena itu perlu dihitung rata-ratanya untuk menentukan NJOP yang akurat,” ujarnya.
Dia mencontohkan, perumahan memiliki rentang nilai yang perlu disesuaikan melalui perhitungan rata-rata. Hal ini berbeda dengan sistem appraisal yang menghitung seluruh komponen rumah secara detail.
Untuk PBB-P2, metode Appraisal tidak berlaku sehingga membuat NJOP lebih rendah daripada harga pasar.
NIR juga ditetapkan berdasarkan zona wilayah. Misalnya, zona di Jalan Jenderal Sudirman memiliki nilai lebih tinggi karena berada di kawasan protokol, sementara zona di Jalan Prapatan memiliki nilai lebih rendah karena bukan jalur utama.
Dodi menegaskan bahwa masa Cut Off adalah fondasi penting bagi akurasi penetapan PBB-P2. “Tahap ini menentukan kualitas data dan nilai yang akan menjadi dasar pemungutan pajak tahun depan,” pungkasnya. (*)



