Metro Advertorial

Tahapan Panjang BPPDRD Balikpapan sebelum SPPT PBB-P2 Diterima Wajib Pajak

KOTAKU, BALIKPAPAN-Tak banyak yang tahu, sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diterima masyarakat setiap tahunnya, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan akan melewati sederet proses panjang dan detail.

Kepala Bidang (Kabid) PBB-P2 dan Bea Perolehan Hal atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPPDRD Balikpapan Haeruddin M Tawa, mewakili Kepala BPPDRD Balikpapan Idham, menjelaskan, setelah penetapan ketetapan PBB-P2 di awal tahun berjalan, pihaknya langsung memulai tahapan pencetakan SPPT yang berlangsung selama Januari hingga Februari.

“Proses cetak SPPT memerlukan waktu, karena kami juga harus memilah dokumen berdasarkan RT dan kelurahan agar memudahkan distribusi hingga ke wajib pajak,” ungkapnya.

Setelah proses pencetakan dan penyortiran rampung, tahapan selanjutnya adalah pembagian penugasan ke setiap kelurahan untuk menyalurkan SPPT kepada warga. Biasanya, distribusi ini mulai dilakukan periode April.

Menurut Haeruddin, momen pembagian SPPT juga menjadi ajang penting bagi BPPDRD Balikpapan untuk bertemu langsung dengan masyarakat.

Selain menyerahkan dokumen pajak, petugas juga membuka ruang dialog dan sosialisasi mengenai kewajiban serta kendala yang dialami wajib pajak.

“Ajang ini menjadi kesempatan kami untuk menerima masukan, sekaligus menjelaskan berbagai hal teknis terkait pembayaran PBB-P2,” ujarnya.

Namun, dia mengakui tantangan terbesar adalah keterbatasan personel BPPDRD Balikpapan untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh. Karena itu, pihaknya mengandalkan peran aktif ketua RT sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk tingkat akar rumput.

“(ketua) RT punya peran penting menyampaikan informasi dan kewajiban pajak kepada warganya, karena mereka yang paling dekat dengan masyarakat,” tambahnya.

Selain jalur langsung, BPPDRD Balikpapan juga gencar memanfaatkan media sosial untuk memperluas jangkauan edukasi pajak, terutama kepada wajib pajak yang lebih muda dan melek digital.

Setelah SPPT diterima, wajib pajak sudah dapat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui berbagai kanal resmi yang tersedia.

Haeruddin menambahkan, puncak pembayaran biasanya terjadi Agustus dan September, bertepatan dengan masa jatuh tempo.

“Harapannya, masyarakat semakin memahami proses di balik penerbitan SPPT, sekaligus lebih disiplin membayar pajak tepat waktu,” tutupnya. (*)

To Top

You cannot copy content of this page