Ekbis

Tahun 2019, Realisasi Pembayaran Santunan Jasa Raharja Kaltimra Turun 11 Persen

Bandara APT Pranoto Samarinda Diyakini Ikut Berperan

Kepala Jasa Raharja cabang Kaltim dan Kaltara Dwi Sasono (kanan) dan Kepala Bagian Operasional Masril Hulima saat media gathering di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan (foto:kotaku.co.id/run)

KOTAKU, BALIKPAPAN-PT Jasa Raharja (Persero) cabang Kaltim dan Kaltara menyebut realisasi pembayaran santunan tahun 2019 turun 11 persen dibanding tahun 2018. Dari total Rp 27,5 miliar menjadi Rp 24,1 miliar seiring dengan menurunnya jumlah korban. Dari 1.307 korban menjadi 994 korban. “Beroperasinya Bandara APT Pranoto Samarinda salah satu faktor. Membuat arus lalu lintas dari Samarinda sekitarnya ke Balikpapan menjadi berkurang. Masyarakat tidak harus pergi pagi-pagi sekali atau malam hari sekalian untuk bepergian melalui Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan,” pendapat Kepala Cabang Dwi Sasono saat Media Gathering yang digelar di kantornya, Rabu (22/1/2020).

Berdasarkan jenis pembayaran, meninggal dunia menyerap santunan dalam jumlah lebih banyak, yakni sebesar Rp 15,2 miliar. Baru kemudian santunan jenis luka-luka sebanyak Rp 8,5 miliar.

Sedangkan dari sisi usia, 15-29 tahun mendominasi dengan total 343 korban. Disusul usia 45-64 tahun sebanyak 201 korban dan usia 30-44 tahun sebanyak 180 korban. “Sepanjang tahun 2019, kami aktif melakukan sosialisasi di sekolah, berpartisipasi dalam kegiatan Police Goes To Campus termasuk pembagian helm SNI bagi usia muda dalam rangka meningkatkan kesadaran selamat berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan usia produktif. Berbagai kegiatan sosial tersebut akan kami selenggarakan kembali tahun ini,” imbuh Kepala Bagian Operasional Masril Hulima.

Jasa Raharja merupakan pelaksana jaminan sosial kecelakaan lalu lintas jalan. Program asuransi sosial yang dijalankan meliputi perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi pada penumpang angkutan umum. Itu sesuai UU No 33 tahun 1964 dan program perlindungan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang berada di luar kendaraan yang menimbulkan kecelakaan, sesuai UU No 34 tahun 1964.

Selain membayarkan santunan, pihaknya juga memungut sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari pemilik kendaraan. Hanya saja, sepanjang 2019 lalu, himpunan SWDKLLJ mengalami penurunan dari tahun lalu. Ia menduga, perekonomian daerah yang belum membaik mempengaruhi kemampuan masyarakat khususnya pemilik kendaraan. “Penurunan sumbangan wajib yang kami terima tidak ada hubungannya dengan realisasi pembayaran santunan tahun 2019 yang juga mengalami penurunan. Melainkan murni karena bertambahnya infrastruktur termasuk kesadaran masyarakat untuk berkendara dengan aman,” tegasnya.

Di sisi lain, pihaknya juga akan terus meningkatkan pendekatan dengan seluruh elemen masyarakat terkait prosedur pengajuan klaim. Apalagi saat ini, Jasa Raharja didukung layanan berbasis digital yang memberikan kemudahan masyarakat mengakses berbagai informasi dari genggaman melalui aplikasi JR Ku. Seperti pengajuan santunan secara online, mengetahui masa berlaku SWDKLLJ kendaraan, cek masa berlaku dan pembayaran iuran wajib, layanan save trio hingga menyampaikan peristiwa kecelakaan. (*)

To Top