
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) adalah dibentuk, dibina, ditetapkan dan diawasi untuk menjadi kawasan tertib lalu lintas yang mengimplementasikan tata cara berlalu lintas pengguna jalan yang baik dan benar sehingga terwujud keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Di Balikpapan sejauh ini terdapat dua titik yang sudah menjelma menjadi KTL oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan.
Masing-masing Jalan Ruhui Rahayu dan Jalan Jendral Sudirman.
“Untuk di Jalan Ruhui Rahayu mulai dari simpang lampu merah Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC/DOME) hingga simpang Balikpapan Baru,” kata Kepala Dishub Balikpapan Adward Sekenda Putra saat diwawancarai awak media di kawasan Pasar Segar Balikpapan, Senin (6/11/2023).
Kemudian untuk di Jalan Jendral Sudirman mulai dari simpangan Plaza Balikpapan hingga Kantor Imigrasi Balikpapan.
Mulai tahun 2024 KTL akan bertambah menjadi tiga lokasi.
“Saat ini kami sedang mengajukan Jalan Tjutjup Suparna sebagai KTL,” lanjutnya..
Menurutnya, kawasan yang biasa dikenal Balikpapan Baru itu sejatinya sudah teratur dan tertata untuk parkir kendaraan.
“Maka kesempatan untuk kami mengajukan Jalan Tjutjup Suparna ini sebagai KTL supaya yang sudah teratur memiliki regulasi,” ungkapnya.
Adapun kawasan KTL di Jalan Tjutjup Suparna nantinya dimulai dari simpang Balikpapan Baru sampai dengan simpangan Sungai Ampal.
Lanjut Edo, dalam penerapan KTL di Balikpapan lebih mengedepankan bebas dari mobil parkir di bahu jalan.
“Dan ini ada waktu penerapannya, mulai pukul 06.00-09.00 Wita, kemudian pukul 16.00-18.00 Wita,” jelasnya.
Selama penerapan fungsi KTL, agar tidak ada yang melanggar Dishub Balikpapan melakukan pengawasan setiap harinya.
“Kami melakukan patroli. Mulai pukul 06.45 Wita sudah keliling sampai dengan pukul 9.00 Wita,” pungkasnya. (*)
