Hukum

Tak Kapok!! Residivis Nekat Nyolong di Kompleks TNI Balikpapan

DD saat digiring menuju salah satu ruangan di Polresta Balikpapan untuk hadir dalam jumpa pers (kotaku.co.id/januar)

“Yang dia ambil itu tabung elpiji 3 Kg empat unit, dua unit handphone, tiga kalung emas, dan satu gelang emas,” sebutnya.

Beserta barang bukti, DD yang sudah berseragam oranye, juga ditampilkan di hadapan awak media dalam jumpa pers tersebut.

“Belum ada yang sempat dia jual. Dia juga residivis kasus pencurian dan baru keluar tahun 2019 lalu,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DD disematkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (*)

Pages: 1 2

To Top

You cannot copy content of this page