Metro Advertorial

Tak Sembarangan! Penilaian PBB-P2 di Balikpapan 100 Persen Berbasis Peta BPN

KOTAKU, BALIKPAPAN-Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus melakukan pembaruan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai persiapan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026.

Pembaruan ini dilakukan melalui dua metode, yaitu penilaian massal yang melibatkan pihak ketiga, serta penilaian individu yang dilakukan oleh petugas BPPDRD langsung di lapangan.

Kepala Bidang (Kabid) PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Haeruddin mewakili Kepala BPPDRD Idham, menyampaikan bahwa pembaruan pemetaan penting untuk memastikan setiap SPPT yang terbit sesuai dengan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang berlaku.

Dia mengungkapkan bahwa masa lalu, penerbitan SPPT kerap hanya mengacu SPPT milik tetangga tanpa mempertimbangkan posisi dan peruntukan tanah.

“Terkadang ada warga mengambil referensi dari SPPT tetangga yang posisinya jauh di dalam, padahal rumahnya berada di pinggir jalan.

Setelah dilakukan pembaruan peta, ternyata nilai jual objek pajaknya berbeda,” jelasnya dijumpai dalam sebuah kesempatan, di kantornya, di Jalan Jenderal Sudirman Klandasan, belum lama ini.

Dia mencontohkan, dalam proses pemetaan terbaru, ada objek pajak yang awalnya memiliki PBB sebesar Rp36 ribu, kemudian berubah menjadi Rp1 juta setelah diketahui posisi tanah sebenarnya berada di area dengan nilai ekonomi lebih tinggi.

Perubahan tersebut bukan berarti terjadi kenaikan pajak tiba-tiba, melainkan koreksi data berdasarkan lokasi yang tepat.

Proses pembaruan ini dilakukan secara Detail by Name dan by Address, sekaligus disinkronkan dengan peta milik Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami menggambar peta presisi sesuai data spasial yang diterbitkan BPN. Ini penting agar kepemilikan tanah, posisi objek pajak, hingga penelusuran tunggakan dapat dilakukan dengan jelas,” ujarnya.

Haeruddin juga menuturkan, beberapa sertifikat lama belum memiliki titik koordinat, sehingga verifikasi lokasi perlu dilakukan lebih cermat.

Saat ini, dokumen dasar yang dijadikan pedoman bukan hanya sertifikat tanah, tetapi juga dapat menggunakan Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN).

“Walaupun belum bersertifikat, masyarakat tetap dapat mengurus SPPT dengan minimal IMTN karena memiliki peta ukur yang bisa kami gunakan untuk memetakan titik koordinatnya,” terangnya.

Dengan pemetaan yang semakin akurat dan berbasis data resmi BPN, BPPDRD Balikpapan berharap tingkat kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar PBB-P2 semakin meningkat.

“Semakin tepat pemetaan, semakin adil pula penetapan pajaknya. Kami ingin masyarakat memahami bahwa proses ini dilakukan transparan dan berdasarkan data,” pungkasnya. (*)

To Top

You cannot copy content of this page