Kaltim

Tanggapi Surat Edaran Wali Kota, APEM Kalimantan Sambangi Kantor DPMPT Balikpapan

BERHARAP DIBERI IZIN: Berharap diberi izin, puluhan pedagang minyak eceran yang tergabung dalam Aspirasi Pedagang Eceran Minyak (APEM) Kalimantan mendatangi Kantor DPMPT Balikpapan. (kotaku.co.id/ccd)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Untuk menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi bernomor: 600/1492 tentang ketertiban pom mini di Balikpapan tanggal 3 Agustus 2019 yang lalu, di mana pihak pom mini disarankan untuk melakukan pengurusan izin, ratusan pedagang minyak eceran yang tergabung dalam Aspirasi Pedagang Eceran Minyak (APEM) Kalimantan, akhirnya mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan, Senin (15/10/2019) siang.

Ketua APEM Kalimantan, Heriyanto saat diwawancari wartawan, mengatakan kalau kedatangan mereka untuk koordinasi terkait sarat edaran tersebut, dan berharap bisa melakukan pengurusan perizinan usaha mereka.

“Kedatangan kami untuk menaati surat edaran kemarin dan mencoba melakukan koordinasi dengan pihak DPMPT. Dan ternyata pihak DPMPT sendiri menerima kedatangan kami dengan baik dan kami mengucapkan terimakasih kepada pihak DPMPT,” ujar Heriyanto.

Atas kunjungan tersebut, pihak pedagang minyak eceran pun berharap pemerintah membuat peraturan atas aktifitas mereka. Lalu kemudian melakukan sosialisasi bahwa keberadaan mereka memang begitu dibutuhkan masyarakat meskipun saat ini masih berstatus ilegal.

“Kami berharap pihak pemerintah membina kami di bawah dinas UMKM. Karena usaha kami masih tergolong usaha kecil menengah yang modalnya di bawah Rp 200 juta,” tambahnya.

Sampai saat ini, para pengusaha pedangan minyak eceran sendiri, sudah ada tercatat sekira 200 orang yang tergabung dalam APEM Kalimantan. Dan angka itu masih bisa bertambah karena masih banyak pedagang minyak eceran yang belum mendaftar.

Terpisah, Kepala Seksi Analisis Kebijakan dan Penyuluhan DPMPT Kota Balikpapan, Refi ketika dikonfirmasi, mengaku mengapresiasi langkah yang telah dilakukan pihak APEM sendiri.

“Saya berterimakasih dengan kedatangan teman-teman pemilik pom mini karena sudah beritikad baik untuk menemui kami. Ini merupakan hasil dari surat edaran yang sudah disampaikan Wali Kota beberapa waktu lalu yang menyarankan mereka untuk melakukan pengurusan izin sebelum tanggal 31 Desember 2019 nanti,” terangnya.

Ditambahkannya lagi, atas pertemuan ini, pihak mereka pun mengaku siap menerima pengaduan, menerima informasi dari pihak pom mini seperti beberapa hal yang berkaitan dengan perizinan nantinya.

“Kami siap memfasilitasi, terkait perizinan mereka seperti apa nantinya, masih kami kaji soalnya sampai saat ini. Dan tidak hanya pihak DPMPT saja untuk membahas ini, melainkan harus melibatkan UPTD Teknis lainnya termasuk pihak kecamatan,” pungkasnya. (CCD)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top