
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memacu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seiring target kenaikan PAD dari Rp1,3 triliun menjadi Rp1,5 triliun tahun 2026, Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan menyiapkan langkah agresif melalui intensifikasi pendataan dan strategi digitalisasi layanan.
Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan BPPDRD Balikpapan Dicky Hariyono, menegaskan penyisiran terhadap wajib pajak akan diperkuat untuk menggali potensi penerimaan yang belum optimal.
“Wajib pajak memang relatif itu-itu saja, tapi kami tetap berupaya menjangkau potensi baru. Wajib pajak yang tidak melapor akan kami sisir kembali secara berkala,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/12/2025).
Tak hanya penguatan pendataan, BPPDRD Balikpapan juga fokus dengan kualitas pelaporan pajak.
Menurut Dicky, masih ditemukan laporan dengan nominal yang tidak sesuai, sehingga perlu didorong untuk dilakukan perbaikan.
“Itu yang akan kami dorong untuk diperbaiki agar pelaporannya lebih akurat,” jelasnya.
Di sisi pelayanan, BPPDRD Balikpapan tengah menyiapkan strategi digitalisasi melalui penguatan layanan online.
Tahun depan, BPPDRD Balikpapan berencana merilis video edukasi terkait tata cara pelaporan Self-assessment Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), agar wajib pajak lebih mudah memahami alur pelaporan dan pembayaran.
“Konsep ini tengah kami siapkan bersama tim IT agar bisa diakses semua kalangan, baik yang sudah melek teknologi maupun yang masih membutuhkan pendampingan,” ungkap Dicky.
Hasil penyisiran awal terhadap 913 wajib pajak juga menunjukkan hasil positif. Tercatat 362 wajib pajak telah bersedia bahkan langsung melakukan pembayaran.
Namun, BPPDRD Balikpapan juga menemukan adanya kesalahan pembuatan kode bayar yang memicu pelaporan ganda.
Dicky mengimbau wajib pajak agar segera mengajukan pembatalan jika mengalami kasus serupa, baik melalui surat resmi ke kantor BPPDRD Balikpapan maupun melalui petugas yang turun langsung ke lapangan.
“Kami tetap melakukan penelitian atas setiap pengajuan pembatalan. Kami harus memastikan apakah benar terjadi duplikasi atau ada hal lain, agar prosesnya akurat dan tidak disalahgunakan,” tegasnya. (*)



