
KOTAKU, BALIKPAPAN-Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan mulai diberlakukan terhitung pukul 00.00, Senin (19/9/2022) dini hari, seiring kebijakan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), 3 September 2022 lalu.
Menanggapi kenaikan tarif yang akan diberlakukan secara nasional sebesar 11.79 persen, Ketua Dewan Pembina DPP Gapasdap Bambang Haryo Soekartono atau akrab disapa BHS menilai bahwa kenaikan tarif ini tergolong minim seharusnya sebesar di atas 35 persen.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan, Senin (19/9/2022) anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini menjelaskan, seharusnya sepanjang kenaikan BBM, biaya operasional tambahan akibat kenaikan BBM ditanggung oleh pemerintah bukan dibebankan kepada perusahaan pelayaran yang mengakibatkan kesulitan untuk menutup biaya operasional dan tentu akan berpengaruh terhadap keselamatan standarisasi pelayaran minimum.
“Harusnya, Kementerian Perhubungan bisa menanggulangi dengan mengusulkan bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan subsidi operasional untuk menutupi kekurangan operasional ferry selama ini,” kata Bambang Haryo, saat berada di Dermaga Ketapang, Banyuwangi, Jumat (17/9/2022).
Dia melanjutkan, kenaikan tarif 11,79 persen merupakan tarif rata-rata nasional tentu untuk lintasan Ketapang-Gilimanuk tertinggal jauh. Seharusnya sebelum kenaikan BBM terjadi, kekurangan tarif sesuai perhitungan pemerintah bersama Gapasdap yakni 35 persen. Kemudian ditambah dengan adanya kenaikan bahan bakar berkisar 10 persen. “Maka kenaikan tarif yang sebenarnya untuk angkutan penyeberangan lintasan Ketapang-Gilimanuk berkisar 45-50 persen,” ulasnya.
BHS yang juga Pemilik Dharma Lautan Utama Holding ini berharap, pemerintah dapat merealisasikan kenaikan minimal 35 persen dan sisa kekurangan akibat kenaikan BBM dapat diberikan dengan kompensasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihilangkan seperti halnya angkutan udara.
Untuk diketahui, permintaan angkutan ferry yaitu truk di bawah asosiasi Aptrindo dan bis di bawah asosiasi Organda sudah menaikkan tarif antara 35-100 persen untuk angkutan bis dan 25-40 persen untuk angkutan truk sebelum Kementerian Perhubungan menetapkan tarif angkutan bis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan tiga hari setelah hari H kenaikan BBM subsidi.
Dampak kenaikan tarif ferry 35 persen, lanjut dia menerangkan, berpengaruh terhadap harga barang yang tidak lebih dari 0,01 persen dari nilai barang sehingga pengaruh inflasi terbilang kecil.
Sementara itu, Ketua DPC Gapasdap Banyuwangi, I Putu Gede Widiana, mengatakan kekurangan kenaikan BBM diatur oleh manajemen masing-masing, ada biaya yang ditunda itu yang bisa menyebabkan keselamatan bisa terganggu.
“Harapan kami, penyesuaian tarif segera diturunkan SK-nya, agar dapat dilakukan penyesuaian. Supaya, perusahaan tidak merugi terus, kalau sudah merugi terus bisa mengakibatkan gulung tikar dan harusnya kompensasi yang diberikan kepada perusahaan yakni pembebasan PNBP supaya perusahaan bisa mempertahankan keselamatan dan merawat kapal lebih baik,” pungkasnya. (*)



