
KOTAKU, BALIKPAPAN-Perubahan Tata Tertib (Tatib) Nomor 1 tahun 2020 tentang Mekanisme Pemilihan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Wali Kota (Wawali) telah disahkan DPRD Kota Balikpapan. Adapun pengesahan Tatib itu disampaikan oleh Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/9/2022).
Dikatakannya, pengesahan perubahan tatib itu dilakukan melalui rapat paripurna yang dilaksanakan Senin (12/9/2022). Sehingga pihaknya akan mempercepat pembentukan panitia pemilihan calon PAW wawali.
“Dalam perubahannya, nantinya yang akan menjadi panitia pemilihan merupakan perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Kota Balikpapan. Jadi yang diubah dalam tatib itu, yang awalnya panitia pemilihan dari AKD menjadi perwakilan Fraksi,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini DPRD Kota Balikpapan memiliki tujuh Fraksi, sehingga akan ada tujuh anggota panitia pemilihan yang akan dilibatkan.
“Tugas saya menjadi Pansus Perubahan Tatib PAW wawali sudah selesai, tinggal nanti DPRD Kota Balikpapan menginstruksikan para Fraksi yang ada di DPRD untuk segera membentuk panitia pemilihan,” tuturnya.
Selanjutnya, pimpinan DPRD akan segara melakukan rapat dengan Ketua Fraksi untuk segera menunjuk salah satu anggotanya yang akan menjadi panitia pemilihan.
“Ini sudah dilakukan melalui harmonisasi terhadap pengajuan perubahan pasal dari bagian Biro Hukum Provinsi Kaltim,” tutupnya. (*)



