
KOTAKU, BALIKPAPAN-Tak kuat menahan nafsu, LE (47) tega menyetubuhi adik kandungnya yang masih berusia 14 tahun di rumahnya yakni Jalan Pulau Balang, Km 13, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Dalam press conference yang digelar Polsek Balikpapan Utara, Rabu (5/1/2022), LE mengaku hawa nafsunya itu tak terbendung saat melihat saudara sedarah dari ayah namun berbeda ibu itu sedang pulas tertidur di ruang tamu. “Tidak ada paksaan, hanya melihat sepintas gitu saja terus nafsu,” akunya di hadapan awak media.
Lantas ia pun menyetubuhinya Sabtu (15/5/2021) pukul 03.00 Wita. Tak puas hanya sekali, ia pun kembali melakukan hal serupa dua hari kemudian, Senin (17/5/2021), waktu dan tempat yang sama.
Akibatnya, adik kandungnya itu mengalami trauma dan luka robek pada selaput darah. Korban langsung melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Orang tua korban yang mengetahui lansung membawa korban untuk dilakukan visum dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian, Jumat (1/1/2022) dini hari.
“Jadi pas malam Tahun Baru itu orang tua korban datang dan memberikan laporan kepada kami dan langsung kami proses hukum,” jelas Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto.
Berdasarkan laporan itu, tim Operasional Polsek Balikpapan Utara langsung melakukan pengembangan dan menuju rumah pelaku, Jumat (1/1/2022). Tanpa perlawanan, LE pun berhasil diamankan dan mengakui perbuatanya.
Polisi juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
“Barang bukti milik korban yang berhasil kami amankan yakni baju kaos tanpa kerah warna putih, satu lembar celana panjang wanita warna pink, dan satu lembar celana dalam wanita warna ungu,” sebutnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut dia menerangkan, korban tinggal bersamanya sejak berusia 10 tahun. LE pula yang membiayai kebutuhan hidup korban termasuk orang tuanya dalam ini ibu tiri LE. Sejatinya LE sudah memiliki seorang istri dan empat orang anak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (*)



