
KOTAKU, BALIKPAPAN-Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, berbagai titik di Balikpapan ramai dengan alat peraga kampanye (Algaka) yang mempromosikan pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Banyaknya algaka ini mencakup materi kampanye dari tiga paslon untuk Pilkada Balikpapan dan dua paslon untuk Pilkada Kaltim.
Dalam upaya menegakkan aturan kampanye, Satpol PP Balikpapan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan akan melakukan penertiban terhadap algaka yang terpasang di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Terkait itu, Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono, menyebut penertiban ini akan mengacu dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 4 tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perwali Nomor 6 tahun 2022.
Aturan ini memberikan pedoman terkait penempatan atribut partai politik, organisasi kemasyarakatan, serta algaka untuk Pemilu dan Pilkada.
Boedi menambahkan bahwa aturan ini secara umum mirip dengan aturan Pemilu sebelumnya. Pemasangan algaka dilarang di beberapa area utama, seperti koridor dan median Jalan Marsma R Iswahyudi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan MT Haryono, dan Jalan Kapten Pierre Tendean.
Selain itu, fasilitas umum seperti tiang bendera, median jalan, tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, gedung pemerintah, serta lembaga pendidikan juga tidak diperbolehkan untuk pemasangan algaka.
“Untuk algaka yang melanggar aturan ini, kami telah menyiapkan personel untuk segera menertibkannya,” ujar Boedi.
Meski demikian, penertiban ini akan dilakukan Satpol PP sesuai instruksi Bawaslu Balikpapan, yang memiliki kewenangan penuh dalam mengarahkan tindakan tersebut.
Dengan demikian, Satpol PP akan bergerak berdasarkan arahan Bawaslu untuk memastikan ketertiban.
Boedi juga menjelaskan bahwa koordinasi rutin dengan Bawaslu Balikpapan akan terus dilakukan, dan penertiban ini akan berlanjut hingga memasuki masa tenang sebelum pemilihan.
Menurutnya, meski Satpol PP Balikpapan sudah memulai menertibkan sejumlah algaka, jumlahnya belum sebanyak Pemilu sebelumnya yang berlangsung Februari lalu, saat kampanye melibatkan pemilihan legislatif dari tingkat kota hingga presiden.
“Kami memberi perhatian khusus untuk baliho yang dipasang di pohon atau di tempat-tempat yang melanggar aturan lingkungan,” tambah Boedi. (*)
