
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kabar gembira bagi teman tuli atau tunarungu karena kini diperkenankan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sejak Selasa (15/8/2023), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan sudah bisa mengeluarkan SIM bagi teman tuli.
Tiga hari setelah digulirkan, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sonny Irawan melihat langsung proses pembuatan program baru tersebut.
“Pelayanan pembuatan SIM bagi penyandang tunarungu akan dilayani seperti masyarakat pemohon SIM pada umumnya,” katanya di sela kunjungannya, Jumat (18/8/2023).
Dalam pelayanannya, kepolisian telah dilatih khusus untuk menggunakan bahasa isyarat sehingga bisa berkomunikasi dengan teman tuli.
Bahkan kepolisian sengaja jemput bola untuk memfasilitasi pembuatan SIM A dan C bagi teman tuli.
Lanjut Sonny, layanan SIM tersebut tidak hanya di Polresta Balikpapan, namun sudah diberlakukan oleh seluruh Polres se-Kaltim.
Menurut Sony, pelayanan pembuatan SIM bagi teman tuli merupakan bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan yang ramah.
Hal ini juga merupakan upaya Polresta Balikpapan untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.
Setelah teman tuli mengantongi SIM alias telah lulus dalam ujian, nantinya akan mendapatkan stiker khusus dari kepolisian yang ditempel di kendaraannya.
Dari penanda itu, bisa diketahui bahwa pengendara merupakan teman tuli. (*)



