
Meski begitu, Rahmad mengingatkan yang tidak berhak mendapatkan solar subsidi ada dua kategori yakni pertambangan dan perkebunan, akan dipidanakan jika nekat mengkonsumsi. Ya, penyalahgunaan yang bukan peruntukkan berpotensi terjadi karena selisih harga solar subsidi dan non subsidi mengalami perbedaan mencolok.
Sementara itu, terkait penambahan kuota solar akan dilakukan dengan cara membuka SPBU di Km 13. “Awalnya SPBU di sana mau dibuka setelah Lebaran, tapi diminta untuk dipercepat, Sabtu ini diupayakan untuk segeera dibuka,” akunya. (*)
