
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan agar mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun Mobile. Instruksi itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022.
Hal itupun sudah dijabarkan oleh Kapolda Kaltim dan Dirlantas Polda Kaltim melalui surat telegram kepada seluruh Polres. Meskipun ETLE saat ini hanya ada di Kota Balikpapan dan Kota Samarinda.
“Berdasarkan instruksi Kapolri kami tidak melakukan tindakan tilang secara manual dan di Balikpapan sudah menggunakan ETLE,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V.Thirdy Hardmiarso kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Menurutnya, penerapan tilang secara elektronik ini lebih efektif dibanding penilangan secara manual, selain masyarakat lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas juga mampu meminimalisir terjadinya pungli dari penilangan tatap muka.
Disampaikannya, sejak awal tahun 2022 sedikitnya telah merekam sebanyak 411 pelanggar lalu lintas. “Jadi kalau ada masyarakat yang melanggar langsung menerima surat yang diantar ke alamat rumahnya dan langsung bayar secara virtual,” tambahnya.
Lantas, bagaimana jika masih ada anggota polisi yang melakukan tilang manual? Menjawab itu, Thirdy mengatakan agar masyarakat langsung melaporkan ke Polresta Balikpapan.
“Tolong langsung laporkan kepada kami, nanti akan kami lakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai dengan apa yang dia lakukan,” tegasnya.
Diapun berharap dengan penerapan tilang elektronik ini mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas. “Kami harap warga tertib berlalu lintas,” pungkasnya. (*)
