
KOTAKU, BALIKPAPAN-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) fokus menyiapkan upaya keberatan daripada membangun opini melalui media.
Hal itu disampaikan KPPU terkait dengan adanya keberatan yang disampaikan kuasa hukum Grab Hotmat Paris melalui sejumlah media.
“Di pengadilan, posisi KPPU dan terlapor sama, kok. Ada yang mau kami sampaikan atau himbau ke masyarakat atau penyedia jasa terkait kasus ini. Kepada terlapor agar lebih gentlement dan bertarung di pengadilan daripada di media. Kepada publik dan masyarakat agar terus mendukung dan mengawasi KPPU agar tetap mengepankan kepentingan publik dalam penciptaan kompetisi yang sehat,” kata Kepala Biro Humas KPPU dan Kerja Sama Deswin Nur melalui siaran persnya, Jumat (3/7/2020).
Sementara itu, di ranah social media, melalui akun para netizen yang merupakan driver Grab, menyayangkan apa yang dilakukan pengacara kondang Hotman Paris. Mereka memprotes dan menyarankan Hotman Paris, sebaiknya membela para diver Grab yang berasar dari kalangan kelas bawah.
Sebelumnya diketahui, kejadian yang menimpa Grab dan TPI tersebut bermula salah satunya dengan para mitra di Medan. PT TPI yang merupakan perusahaan jasa rental mobil, memberikan kesempatan untuk kepemilikan mobil kepada mitranya yang menyelenggarakan penyewaan kendaraan kepada mitra driver.
