
KOTAKU, BALIKPAPAN-Tindak pidana pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi masih terjadi di tahun 2023 ini. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dia adalah AR yang merupakan warga kawasan Balikpapan Selatan. Pria berusia 32 tahun ini merupakan pemain baru dalam tindak pidana tersebut.
Barang bukti berupa filter, kartu pengendali, handphone, truk box, pompa, hingga bucket yang mampu menampung solar hingga satu ton disita oleh jajaran Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Balikpapan.
Mengenakan seragam tahanan berwarna orange serta tangan yang diborgol, AR digiring menuju mobil box yang sudah terparkir di halaman Mako Polresta Balikpapan, guna digelarnya temu media pada Rabu (25/1/2023) sore.
“Kami berhasil mengamankan tersangka inisial AR yang melakukan pengetapan BBM jenis solar, dengan modus memodifikasi truk box yang didalamnya diisi bucket untuk menampung solar yang dia beli,” kata Kanit Tipiter Polresta Balikpapan, Iptu Noval Forestriawan.
Dijelaskannya, AR melakukan pengetapan dengan membeli BBM berulang kali, di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Balikpapan. Hal ini pun memantik kecurigaan jajaran Tipiter.
Rasa curiga itu terjawab setelah dilakukan pemeriksaan. Di dalam truk box tersebut, terdapat bucket dengan kapasitas 1 ton yang telah terkoneksi dengan tangki BBM truk tersebut. Adapun kapasitas tangki truk itu sebanyak 60 liter.
“Jadi AR ini telah memodifikasi truk box itu untuk mengelabui. BBM dari tangki truk berpindah ke dalam bucket menggunakan pompa yang ada dibelakang kursi dan dibuat juga oleh pelaku. Ada tombol on off untuk menghidupkannya (pompa),” jelasnya.
Dari pengakuan AR, BBM itu akan disimpan di gudang sembari menunggu pembeli. Dalam hal ini, dia bisa meraih keuntungan Rp4.200 per liter.
“Dia beli di SPBU Rp 6.500 per liter kemudian dijual lagi ke pengecer Rp 11.000,” terangnya.
Kasus pengetapan BBM di awal tahun 2023 inipun terus didalami pihak kepolisian, termasuk penggunaan kartu kendali hingga pengakuan tersangka yang bekerja sama dengan pihak lain.
“Informasi dari tersangka ada melakukan permainan dengan pengawas maupun operator SPBU. Ini masih kami dalami. Untuk sementara ini, kami masih melakukan penindakan terhadap tersangka,” pungkasnya. (*)
