Ekbis

Terima Kasih, Pemkot Balikpapan Beri Kelonggaran untuk Beroperasi

Anjas

KOTAKU, BALIKPAPAN-Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan surat edaran wali kota mengenai penguatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk lebih diperketat, di antarnya pembatasan jam operasional pusat belanja, tempat hiburan malam (THM) termasuk kafe atau tempat makan dibatasi hingga pukul 20.00 Wita. Selebihnya, pesanan dibawa pulang atau take away.

“Kami berterima kasih terhadap pemerintah masih diberikan kelonggaran untuk buka,” jelas Sekjen Forum THM, Restoran dan Kafe Balikpapan Anjas saat ditemui di Mining Coffee Ruko Bandar, Sabtu (4/7/2021).

Lanjut Anjas membenarkan sebagai pengelola dan pengusaha restoran tempat hiburan, penutupan kafe, restoran termasuk tempat hiburan menimbulkan dampak. Namun, kebijakan perlu tetap didukung dan dipatuhi sesuai dengan peraturan dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

“Seperti kami di dalam tempat hiburan pun, karyawan-karyawan kami sudah wajib vaksin semua. Bahkan nanti pengunjung kalau bisa menunjukkan sertifikat vaksin,” ujar pemilik Mining Coffee.

Anjas berharap pemerintah dapat memberikan fasilitas kepada karyawan kafe, restoran termasuk tempat hiburan untuk vaksinasi. “Tolong pemerintah memfasilitasi, memberi vaksin,” serunya.

Ditambahkan Anjas, mewakili forum dan pengusaha berterima kasih kepada pemerintah untuk bisa beroperasional, walaupun jam operasional dibatasi. Pasalnya, penutupan kafe, restoran termasuk tempat hiburan juga dapat berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Tentunya, berpengaruh pada perekonomian di Kota Balikpapan.

“Dengan penutupan banyak dampak pada karyawan dan perekonomian semakin memburuk di Kota Balikpapan. Kami bersyukur terhadap apa yang sudah ditetapkan pemerintah,” imbuhnya.

Ke depan, Anjas mengatakan untuk vaksinasi yang sudah dicanangkan oleh pemerintah itu dapat segera dituntaskan, agar perekonomian khususnya di Balikpapan dapat kembali lancar. Sehingga, para karyawan dan pekerja bisa kembali bekerja seperti normalnya yaitu Indonesia New Normal.(*)

To Top