Hukum

Terlilit Utang, Wanita di Balikpapan Gelapkan Uang Perusahaan

KOTAKU, BALIKPAPAN-Air mata DW (38) mengalir saat digiring menuju halaman Mako Polresta Balikpapan untuk digelarnya ungkap kasus penggelapan uang, Selasa (30/8/2022) sore. Wanita asal Manggar Baru, Balikpapan Timur itu hanya bisa menyesali perbuatannya.

DW sejatinya pejabat sementara wakil kepala cabang dari sebuah perusahaan gadai emas di Kota Balikpapan. Lantaran terlilit utang niat jahat untuk menyalahgunakan jabatan itu akhirnya muncul dengan menggelapkan dana perusahaan.

Seperti yang disampaikan Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Imam Syafi’i dalam Press Conference. Dia menjelaskan terungkapnya aksi DW bermula saat dilakukan audit keuangan di tempat dia bekerja. Dari hasil perhitungan total jaminan terdapat selisih sebanyak enam kantong.

“Total pembiayaannya sebesar Rp119.225 juta,” paparnya.

Dari penelusuran internal, didapati bahwa uang jaminan nasabah yang seharusnya disimpan, justru masuk ke kantong pribadi milik DW. Akibatnya perusahaan merasa rugi hingga ratusan juta.

“DW selaku Pjs wakacab yang seharusnya menyerahkan uang pelunasan, namun tidak disetorkan ke kantornya,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan uang hasil penggelapan itu digunakan DW untuk kepentingan pribadi, lebih detailnya uang itu dia gunakan untuk melunasi utang.

Lantas pihak perusahaan melaporkan DW kepada polisi dalam hal ini Polsek Balikpapan Timur. DW diamankan di kediamannya dan pidana penjara paling lama empat tahun menanti DW. (*)

To Top

You cannot copy content of this page