
KOTAKU, BALIKPAPAN-Masih ingat MA (38) sopir truk kontainer yang menewaskan lima orang dalam tragedi kecelakaan maut di Rapak, Balikpapan Utara Jum’at 21 Januari 2022.
Kasus tersebut hingga saat ini terus bergulir. MA tengah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Balikpapan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Balikpapan Ardiansyah kepada awak media ini saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (11/5/2022) sore.
“Jadi khusus untuk kasus kecelakaan tersebut, sudah diserahkan tersangka bersama barang buktinya dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU),” ulasnya.
Sementara itu, JPU masih menyusun dakwaan yang kemudian akan dikonsultasikan ke kejaksaan terkait dakwaanya. “Mungkin dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan” tambahnya.
Disebutkannya, ada empat dakwaanya. Selain peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, luka berat dan luka ringan, juga didakwakan pemalsuan SIM. Ya, saat tim penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap MA diketahui bahwa SIM miliknya merupakan SIM C kemudian dimanipulasi menjadi SIM B1.
